Kecewa dengan Kebijakan Pemerintah, Mahasiswa Bakar Sejumlah Gedung di Kompleks Bupati Jayapura

11 Desember 2023 17:12 WIB

Narasi TV

Polres Jayapura menggelar jumpa pers dengan menghadirkan pelaku pembakaran AL alias Akri beserta barang bukti di Obhe Ray May Polres Jayapura pada Senin (11/12) 2023. (ANTARA/Yudhi Efendi)

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Kepolisian Resor (Polres) Jayapura menangkap seorang mahasiswa angkatan 2018 di salah satu universitas di Kota Jayapura berinisial AL alias Akri yang diduga menjadi pelaku pembakaran sejumlah gedung di Kompleks Kantor Bupati Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengungkapkan motif pelaku adalah sakit hati dengan kebijakan pemerintah. Selain rasa sakit hati ke pemerintah, Fredrickus mengatakan penyidik masih mendalami keterangan AL.

“Kami sedang mendalami poin-poin apa saja yang menjadi latar belakang pelaku melakukan aksi pembakaran,” kata Fredrickus dikutip Antara di Sentani, Senin (11/12/2023).

Fredrickus menyebut AL masih menjadi satu-satunya terduga pembakaran. Ia merupakan militan dalam organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kota dan Kabupaten Jayapura yang pernah terlibat sejumlah aksi politik mengkritisi pemerintah.

“Pelaku juga dalam catatan kami terlibat dalam aksi tolak otsus pada 2020, mimbar bebas pada April 2023 terkait pembebasan Viktor Yeimo serta tiga kali pembakaran yaitu Kantor Kemenag (September), Gedung A Kantor Bupati (Oktober), serta alam berat yang berada di kali kemiri,” ujarnya.

“Tetapi ingat, ini masih awal karena kami masih terus mengembangkan kasusnya siapa tahu dalam pengembangan ada pelaku lainnya."

AL ditangkap pada 20 November 2021 pukul 08.00 WIT pagi di kos-kosan belakang BTN Ceria, Kelurahan Dobonsolo Sentani. Fredrickus menyebut AL tinggal di sejumlah tempat.

“Pelaku tempat tinggalnya ada beberapa diantaranya Asrama Yahukimo Perumnas III Waena, belakang kantor Bupati Jayapura dan berasal dari Distrik Wanira, Kabupaten Yahukimo,” katanya.

Pelaku, kata Fredrickus mengakui bahwa dirinyalah yang terekam dalam Closed Circuit Television (CCTV) atau kamera pengawas di Gedung A saat hendak melakukan aksi pembakaran pada Minggu 29 Oktober 2023.

“Kami sudah menunjukkan rekaman tersebut ke pelaku, dengan ciri-ciri atribut (pakaian) yang digunakan dan akhirnya AL mengakui kalau yang ada di dalam kamera pengawas adalah dirinya,” katanya.

Ia menjelaskan saksi yang diperiksa dalam peristiwa kebakaran ini berjumlah 91 orang.

“Saksi yang kami periksa pada kebakaran gedung A berjumlah 77 orang, ekskavator yang dibakar lima orang dan kantor kementerian agama sembilan orang dengan tiga laporan polisi berbeda serta waktunya dan TKP nya berbeda,” katanya.

Dia menambahkan AL dikenai pasal 187 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun.

Polres Jayapura menggelar jumpa pers mengenai penangkapan pelaku dan barang bukti pembakaran gedung perkantoran Bupati Jayapura yang terjadi pada 17 Agustus, 1 September dan 29 Oktober berlangsung di Obhe Ray May Polres Jayapura pada Senin (11/12) 2023.

Tiga rangkaian kebakaran terjadi berturut-turut di Kompleks Kantor Bupati Jayapura dalam tiga bulan yakni pada 17 Agustus 2023 kebakaran Kantor KPU, Arsip, Transmisi MNC Grup dan Radio Kenambai Umbai, kebakaran Kantor Kemenag pada Jumat 1 September 2023 dan pembakaran sebuah gedung pada 29 Oktober 2023.

 

Topik:

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR