Kejagung Beberkan Bukti Invois Pesanan Berita Terkait Perintangan Penyidikan

22 Apr 2025 15:56 WIB

thumbnail-article

Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (kiri) bersama advokat Junaidi Saibih (kanan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar, Junaidi Saibih, dan advokat Marcella Santoso sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dan importasi gula berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas (ontslag) tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt. .

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

RINGKASAN

“Penyidik juga menemukan laporan media monitoring terkait pemberitaan Indonesia Police Watch (IPW) pada 3 Juni 2024 serta dokumen berisi skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus,” ungkap Qohar.

Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan bukti baru berupa sejumlah invois pemesanan publikasi berita yang dilakukan oleh advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) kepada Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JAKTV. Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan perintangan penanganan perkara korupsi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, bukti-bukti tersebut diperoleh dalam proses penggeledahan terkait kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

“Dalam penggeledahan ini, penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik, baik ponsel maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” ujar Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Tiga orang yang kini berstatus tersangka, yakni MS, JS, dan TB, diduga telah bersekongkol menyusun dan menyebarluaskan narasi negatif terkait penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi. Kasus-kasus tersebut mencakup korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, korupsi dalam importasi gula yang melibatkan tersangka Tom Lembong, serta perkara korupsi fasilitas ekspor CPO.

Dalam dokumen yang ditemukan, terdapat dua invois yang dijadikan barang bukti. Invois pertama, tertanggal 14 Maret 2025, mencantumkan nilai tagihan sebesar Rp153.500.000 untuk pembayaran sejumlah pemberitaan: 14 berita bertopik tindak lanjut kasus impor gula, 18 berita mengenai tanggapan Jamin Ginting, 10 berita tanggapan Ronald Lobloby, dan 15 berita tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli.

Invois kedua, tertanggal 4 Juni 2024, senilai Rp20.000.000, tercatat untuk pembayaran atas publikasi berita di sembilan media mainstream dan umum, media monitoring, serta konten TikTok Jakarta.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen lain, termasuk dokumen kampanye melalui podcast dan media streaming, serta dokumen berisi rencana gerakan sosial (social movement), survei lembaga, seminar nasional, narasi publik, dan penggalangan pendapat tokoh (key opinion leader) dengan total pembiayaan mencapai Rp2,4 miliar. Kegiatan tersebut seluruhnya diarahkan untuk memengaruhi opini publik dalam perkara korupsi timah dan impor gula.

Selain itu, ditemukan pula dokumen unggahan konten di Instagram, TikTok, dan YouTube, serta laporan rekapitulasi berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media daring, laporan media monitoring, analisis kasus timah periode 25–30 April 2024, dan laporan narasi perkara di media sosial.

“Penyidik juga menemukan laporan media monitoring terkait pemberitaan Indonesia Police Watch (IPW) pada 3 Juni 2024 serta dokumen berisi skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus,” ungkap Qohar.

Dari bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan bahwa MS dan JS memerintahkan TB untuk menyusun dan menyebarkan narasi-narasi negatif yang menyudutkan penyidik Kejaksaan. Atas perannya itu, TB menerima imbalan uang senilai Rp478.500.000 yang langsung masuk ke kantong pribadinya.

“Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif,” kata Qohar.

Lebih lanjut, Qohar menyampaikan bahwa MS dan JS tidak hanya memanfaatkan pemberitaan media, tetapi juga membiayai aksi demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang diarahkan untuk membentuk opini publik yang merugikan proses penyidikan Kejaksaan.

Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER