Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghargai putusan pengadilan yang menyatakan Nadiem terbukti bersalah.
Meski demikian, Kejagung masih menunggu salinan lengkap putusan untuk mempelajari pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.
"Yang jelas kami mengapresiasi dan menghormati keputusan majelis hakim di mana dinyatakan terbukti. Untuk saat ini Jaksa menunggu salinan. Keputusan lengkap akan mempelajari termasuk pertimbangan majelis hakim," ujar Kapuspenkum Kejagung dikutip dari Detik, Rabu (1/7/2026).
JPU Belum Tentukan Sikap
Menurut keterangan Anang, jaksa penuntut umum hingga kini belum menentukan sikap terkait kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, masih ada waktu yang diberikan oleh hukum bagi JPU untuk mengambil keputusan.
"Kita masih mempunyai waktu bersikap untuk upaya hukum banding dan saat ini JPU masih pikir-pikir dan akan menyatakan sikap beberapa hari ke depan," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan Nadiem Makarim bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.
Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan unsur pidana dalam dakwaan subsider telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ucap Majelis Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026) kemarin.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Nadiem.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.
Pidana Penjara, Denda dan Uang Pengganti
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dakwaan primer yang diajukan jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinilai terbukti melanggar dakwaan subsider berdasarkan Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh negara.
Apabila nilai aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari proyek digitalisasi pendidikan yang mengalokasikan dana besar untuk pengadaan perangkat Chromebook guna mendukung pembelajaran jarak jauh. Namun, dalam proses pengadaan tersebut diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Nadiem Makarim, sebagai Mendikbudristek pada saat itu berstatus sebagai pengguna anggaran utama dalam proyek ini. Tanggung jawab atas pengelolaan dana senilai lebih dari Rp9 triliun berada pada dirinya selaku pejabat tertinggi di kementerian tersebut.
Dugaan korupsi ini terkait dengan maladministrasi dan pengabaian prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa negara.
Fakta Persidangan dan Bukti yang Diajukan JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan banyak bukti dalam persidangan yang meyakinkan bahwa tindak pidana korupsi terjadi. Bukti tersebut meliputi keterangan puluhan saksi, pendapat ahli, serta dokumen dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi forum utama untuk mengadili perkara ini, di mana fakta persidangan memperlihatkan adanya perencanaan dan pelaksanaan pengadaan yang sarat dengan penyimpangan prosedural.
