Advertisement

Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, 4 Diantaranya Penyidik Polisi

28 July 2026 18:53 WIB

thumbnail-article

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026). Sumber: ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung..

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dari tujuh saksi yang diperiksa tersebut, tiga di antaranya berasal dari pihak swasta, sedangkan empat lainnya merupakan penyidik dari kepolisian. Ketiga saksi dari swasta memiliki inisial WF, BM, dan H, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana atau informasi penting untuk mengungkap kasus ini.

"Ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, yang terdiri atas tiga saksi dari pihak swasta berinisial WF, BM, dan H serta empat saksi dari penyidik kepolisian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Selasa, 28 Juli 2026.

Sehari sebelumnya, Tim 9 yang menangani perkara Febrie juga memeriksa tiga saksi. Mereka terdiri atas dua saksi dari pihak swasta berinisial HH dan HJ serta seorang penyidik Polri berinisial HK.

Namun, Anang Supriatna tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaan. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud.

“Belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” ucapnya.

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Sebelumnya Tim 9 telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU pada Jumat, 24 Juli 2026, K Penetapan ini dilakukan setelah adanya proses penyidikan yang cukup panjang dan pengumpulan bukti yang dinilai kuat. Dengan status tersangka, Febrie langsung menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk penahanan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Ditanggal yang sama pula, Febrie langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK sejak 24 Juli 2026. Selain menjadi tersangka TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumahnya, ia juga berstatus tersangka korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri yang ditangani kejaksaan.

Penetapan tersangka dan proses penyidikan ini berlandaskan pada surat perintah penyidikan (sprindik) khusus bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Sprindik ini mengatur langkah-langkah penyidikan yang harus dilakukan oleh tim penegak hukum sekaligus menjadi legalitas formal dalam mengusut kasus. Sebelumnya, Kejagung juga telah mengeluarkan beberapa sprindik lain terkait kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie dalam berbagai perkara.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement