Advertisement

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO, Wilmar Group Akui Tak Ada Niat Untuk Korupsi

18 June 2025 12:33 WIB

thumbnail-article

Wilmar Group diperiksa atas kasus korupsi CPO Sumber: Reuters.

Penulis: Salsabila Farenza

Editor: Indra Dwi Sugiyanto

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang tergabung dalam Wilmar Group, antara lain:

  • PT Multimas Nabati Asahan

  • PT Multimas Nabati Sulawesi

  • PT Sinar Alam Permai

  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia

  • PT Wilmar Nabati Indonesia

Perusahaan Dituntut Membayar Uang Pengganti, Berikut Rinciannya

Kasus ini masih dalam tahap kasasi, lantaran sebelumnya majelis hakim memutus untuk melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag). 

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno menyatakan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan pada tingkat kasasi. 

“Penyitaan itu dilakukan untuk pemeriksaan tingkat kasasi,” Ujar Sutikno, dilansir dari Tempo.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menuntut agar para perusahaan tersebut membayar uang pengganti Rp11,8 triliun yang terdiri atas:

  • Rp1,6 triliun keuntungan tidak sah.

  • Rp1,6 triliun kerugian keuangan negara.

  • Rp8,5 triliun kerugian sektor usaha dan rumah tangga.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wilmar Group Buka Suara, Nyatakan Tak Ada Niat Untuk Korupsi

Wilmar Group buka suara terkait penyitaan uang sebesar Rp 11,8 Triliun dalam kasus Korupsi CPO. 

Dilansir dari Reuters, Wilmar menyatakan bahwa uang akan dikembalikan apabila Mahkamah Agung memutus perusahaan tidak bersalah. Namun, apabila perusahaan dinyatakan bersalah, maka uang akan hangus sebagian atau seluruhnya.

Wilmar juga menekankan bahwa pihaknya tidak ada niat untuk melakukan korupsi, dan seluruh prosedur ekspor yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement