Kejagung Tangkap 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah: Rugikan Negara Rp 193,7 T

25 Feb 2025 13:18 WIB

thumbnail-article

Antara

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk periode 2018 sampai 2023.

“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam, 24 Februari 2025.

Adapun ketujuh tersangka tersebut terdiri dari pegawai Pertamina dan pihak swasta, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS). Kemudian, SDS selaku Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Selanjutnya, pihak swasta mencakup MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak malam tadi.

Kerugian Keuangan Negara Mencapai Rp 193,7 Triliun

Dalam konferensi pers, Kejagung juga mengungkapan besaran nominal mencapai Rp 193,7 Triliun dalam kasus ini.

“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” ungkap Abdul Qohar.

Kerugian tersebut berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

Duduk perkara kasus ini terjadi dalam periode tahun 2018–2023, dimana saat itu pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. Pertamina pun berkewajiban mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan impor.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.

Namun, fakta penyidikan menyatakan tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan readiness/produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya.

Selain itu, lanjut dia, tersangka DW dan tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang.

Akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi yang kemudian HIP tersebut dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun. Akan tetapi, jumlah tersebut adalah nilai perkiraan sementara dari penyidik.

Respons Pertamina Usai Dirutnya Ditetapkan Tersangka

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menyatakan menghormati Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka sejumlah pimpinan anak usahanya dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, mengutip ANTARA, Selasa, 25 Februari 2025.

Pihaknya juga akan tetap memastikan pelayanan distribusi energi kepada masyarakat, meliputi bahan bakar minyak (BBM) maupun LPG, berjalan dengan normal.

“Pertamina memastikan pelayanan distribusi energi kepada masyarakat menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” ucap Fadjar.

Saat disinggung mengenai apakah Pertamina akan segera menunjuk pengganti Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Fadjar menyebut jika Pertamina akan menunjuk pelaksana tugas harian (Pth).

“Sesuai prosedur perusahaan di masing-masing subholding, jika pejabat tidak ada ditempat maka akan ditunjuk pelaksana tugas harian (Pth),” terangnya.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER