Minggu (3/11/2024) Kejagung menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub terkait kasus korupsi jalur kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Korupsi ini diduga terjadi pada tahun 2017 hingga 2023.
"Minggu tanggal 3 November 2024 tepatnya pada jam 12.35 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PB di mana penangkapan di Hotel Sumedang," terang Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat ditemui wartawan, Minggu (3/11/2024), dilansir dari Detiknews.
Penyelidikan terhadap Prasetyo Boeditjahjono telah dilakukan sejak tahun 2023, tepatnya pada tanggal 4 Oktober tahun lalu. Kasus tersebut diduga terjadi pada saat Prasetyo masih menjabat sebagai Dirjen Perkeratapian Kemenhub tahun 2016-2017.
"Terakhir saudara PB menjabat ahli menteri bidang teknologi lingkungan dan energi pada Kemenhub," terang Qohar lebih lanjut.
Ditemui di tempat lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyaakan bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Satgas SIRI telah mengamankan Prasetyo.
"Tim Intelijen Kejaksaan Agung atau Satgas SIRI berhasil mengamankan Eks Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan berinisial PB," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dikutip dari CNBC Indonesia.
Baca Juga:Ironi Pegawai Komdigi Jadi Pelindung Situs Judi Online, Pentingnya Polisi Menangkap Para Bandar
Kronologi penangkapan Prasetyo
Harli pun menjelaskan kronologi penangkapan Prasetyo yang dilaksanakan Minggu ini. Prasetyo Boeditjahjono ditangkap di Hotel Asri Sumedang yang terletak di Jl. Mayor Abdurahman No. 255, Kotakaler, Sumedang Utara, Sumedang.
Penangkapan ini terjadi pada pukul 12.55 WIB. Dengan dilandasi Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023, penangkapan ini resmi dilakukan.
Ada empat terdakwa yang turut diselidiki terkait kasus korupsi ini, dan nama Prasetyo Boeditjahjono muncul pada saat pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan tersebut diungkapkan peranan yang dia lakukan serta penerimaan uang olehnya.
Keempat terdakwa itu adalah Nur Setiawan Sidik, Amanna Gappa, Arista Gunawan, dan Freddy Godowardojo. Nur Setiawan Sidik merupakan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara. Amanna Gappa merupakan Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017 hingga Juli 2018.
Arista Gunawan bertindak menjadi team leadaer tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna. Terakhir, Freddy Gondowardojo merupakan pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama. Keempatnya telah dijatuhi dakwaan yang membuat nama Prasetyo Boeditjahjono ikut terseret.
Sebelumnya telah disidang tiga terdakwa lainnya pada 15 Juli 2024, yakni Akhmad Afif Setiawan yang adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang Langsa.
Lalu ada juga Rieki Meidi yang merupakan Kepala Seksi Prasarana dan juga Ketua Pokja yang mengadakan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang Langsa periode 2017 dan 2018. Terakhir, ada Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang Langsa periode Agustus 2019 hingga Desember 2022.
Keterlibatan Prasetyo diawali dengan pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways yang dilaksanakan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan.
Pembangunan yang dimaksud adalah pembangunan yang salah satunya adalah Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang-Langsa periode 2017-2023.
Pembangunan rel kereta api yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh menghabiskan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Campur tangan Prasetyo
Campur tangan Prasetyo dalam kasus ini adalah dengan memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga Nur Setiawan memecah pekerjaan konstruksi ini menjadi 11 paket dan memenangkan 8 perusahaan dalam proses lelang.
Ada juga dugaan lelang konstruksi proyek yang tidak dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang seharusnya disetujui oleh pejabat teknis. Pemilihan pemenang lelang diduga bertentangan dengan regulasi.
Selain itu Kejagung juga menduga tak adanya studi kelayakan (FS) dalam proses pelaksanaan konstruksi kereta api Besitang Langsa dan tak ada dokumen penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan, KPA, PPK, serta Kontraktor.
Selain itu Konsultan Pengawas diduga sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan sehingga jalur kereta api tersebut amblas.
"Diketahui dalam proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, PB mendapatkan fee melalui PPK Terdakwa Akhmad Afif Setiawan yang kini masih di sidang sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar," jelas Harli, dikutip dari CNBC Indonesia.
Akibat pengeluaran KPA oleh Prasetyo ini, total loss yang dialami mencapai Rp1,157 triliun sesuai hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebabkan rel keret tersebut tidak dapat digunakan sama sekali.
Dukungan alat bukti yang cukup, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Prasetyo dijadikan tersangka. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan guna melakukan penyelidikan.
"Terhadap Tersangka PB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tutur Harli.
