Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Ia adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang dikenal sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN yang sebelumnya sudah lebih dulu menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan AYS sebagai tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejagung pada Sabtu (6/6/2026).
"Pada Sabtu (6/6), tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS dari swasta," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026), dikutip dari Antara.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah menjerat tiga tersangka sebelumnya, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya.
Peran Tersangka dalam Manipulasi Program MBG
AYS diduga berperan mengintervensi proses pencarian mitra pelaksana program MBG atas permintaan Sony Sonjaya. Ia diberi akses untuk mengetahui titik dapur yang kosong serta mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Dan saudara AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup," ujar Syarief.
Selain itu, AYS juga diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran resmi sudah ditutup, sehingga terjadi manipulasi proses administrasi program yang seharusnya transparan dan tertib.
AYS memanfaatkan akses khusus yang dikontrol oleh Sony Sonjaya terhadap tim verifikatur program MBG. Intervensi ini menyebabkan proses seleksi mitra menjadi tidak objektif dan rawan penyalahgunaan.
Sebagai bagian dari skema korupsi, tersangka AYS dilaporkan secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya. U
ang tersebut diduga merupakan imbalan atas kemudahan dan akses penuh yang diberikan Sony kepada AYS dalam mengatur pelaksanaan program MBG.
Meskipun nominal uang tidak dipublikasikan secara resmi, indikasi transaksi keuangan tersebut memperkokoh dugaan korupsi yang terjadi dalam lingkup program pemerintah ini.
Desakan Ungkap 26 Nama yang Diduga Terlibat
Penetapan tersangka keempat belum menjadi akhir dari penanganan kasus korupsi MBG. Sony Sonjaya disebut telah menyetorkan 26 nama yang diduga terlibat kasus korupsi.
Dengan memanfaatkan keterangan tersangka utama dan tersangka keempat yang merupakan kepanjangan tangan, penyidik memiliki peluang besar untuk menelusuri pola korupsi yang merembet ke berbagai lini pelaksanaan program MBG.
Zainur Rahman, seorang Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, menilai penetapan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru justru menunjukkan penyidikan masih berada pada lingkaran orang dekat eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (SS).
"Harapannya tidak berhenti di nama AYS ini. Sebab, kalau kita lihat peran AYS adalah sebagai kepanjangan tangan dari SS," ujar Zainur, Jumat (12/6/2026), dikutip dari Kontan.
Perkembangan penyidikan saat ini, kata Zainur, membuat publik menunggu langkah Kejagung dalam mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Apalagi, Sony Sonjaya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Zainur mengatakan, pengajuan JC tersebut perlu dikaji secara cermat karena dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor yang lebih besar.
"Kalau memang informasi dari SS penting dan tidak ada cara lain untuk mendapatkan informasi selain dengan memberikan status sebagai JC, maka sudah seharusnya SS ditetapkan sebagai justice collaborator untuk dapat membongkar nama-nama tersebut," lanjutnya.
