Kronologi dan Duduk Perkara Kasus Suap Minyak Sawit yang Menyeret Ketua PN Jakarta Selatan

13 Apr 2025 12:13 WIB

thumbnail-article

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) dalam konferensi pers penetapan tersangka di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

RINGKASAN

"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag."

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Keterlibatan MAN dalam kasus ini terjadi saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat sebelum dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan pada 7 November 2024.

MAN diduga memiliki pengaruh dalam pengaturan putusan perkara korupsi ekspor CPO yang ditangani oleh majelis hakim di PN Jakarta Pusat. Ia disebut diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dari advokat Marcella Santoso (MS) dan Arianto (AR) untuk mengatur putusan agar terdakwa korporasi dalam kasus tersebut dijatuhi putusan lepas.

Putusan lepas tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Majelis hakim yang terdiri dari Ketua Djuyamto serta anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin menyatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa penuntut umum, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mencurigai adanya kejanggalan dalam putusan lepas tersebut dan mengajukan kasasi. Kecurigaan ini semakin kuat setelah dalam penanganan kasus suap hakim vonis bebas Grogerius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, ditemukan bukti elektronik yang mengarah pada dugaan suap dalam kasus CPO. Bukti tersebut menyebutkan adanya janji suap sebesar Rp 60 miliar kepada MAN.

"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (12/4/2025) malam.

Pemberian uang tersebut dilakukan melalui Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang disebut sebagai orang kepercayaan MAN. Abdul Qohar menambahkan bahwa pihaknya sedang mendalami apakah uang yang diterima MAN mengalir ke pihak lain, terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.

Dari hasil penggeledahan Kejaksaan Agung menyita uang senilaio SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, dan Rp10.804.000 dari rumah Wahyu Gunawan. SGD 3.400, USD 600, dan Rp11.100.000 dari mobil Wahyu Gunawan.Rp136.950.000 dari rumah Ariyanto. Amplop berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 dari tas Muhammad Arif Nuryanta.

Selain MAN, Kejaksaan Agung juga menetapkan WG, MS, dan AR sebagai tersangka. Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Sabtu (12/4). WG ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan MAN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, MAN disangkakan melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, WG, MS, dan AR juga disangkakan melanggar pasal-pasal terkait dalam undang-undang yang sama.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER