Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun khusus untuk peningkatan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan pada Tahun Anggaran 2027.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan dalam Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) TA 2027, usulan ini merupakan bagian dari pagu indikatif yang lebih luas, dengan fokus pada dua klaster utama, yakni sektor Pendidikan dan Penurunan Kemiskinan melalui Program Kesejahreraan Rakyat (PRO-KERSA) Bantuan Sosial Terintegrasi.
"Dalam penyusunan Pagu Indikatif TA 2027 pada aplikasi KRISNA-RENJA K/L, Kementerian Agama telah mengalokasikan dukungan PKPN sebesar Rp19,08 triliun,” kata Menag saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Implikasi dan Manfaat Alokasi Anggaran
Dari total anggaran prioritas nasional tersebut, alokasi anggaran Rp9,6 triliun diarahkan secara khusus pada program-program yang meningkatkan kesejahteraan guru. Beberapa poin utama dalam fokus program ini meliputi pemberian insentif dan tunjangan profesi bagi guru dan dosen non-ASN, tunjangan khusus juga disalurkan bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar (3T).
“Kebutuhan prioritas ini pada prinsipnya telah terpenuhi secara penuh demi memastikan kebijakan nasional dapat diterjemahkan ke dalam program yang konkret dan berdampak langsung bagi masyarakat," katanya.
Dukungan Program Pendidikan dan Bantuan Sosial Lainnya
Selain fokus pada program kesejahteraan guru, Kemenag juga mengalokasikan dana sebesar Rp3,71 triliun untuk penyelenggaraan Program Indonesia Pintar (PIP) serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan lembar kesimpulan. Komisi VIII DPR RI menerima penjelasan mengenai Pagu Indikatif TA 2027 serta seluruh usulan tambahan anggaran yang diajukan.
Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan pemenuhan anggaran layanan umat dapat terwujud secara adil, anggota dewan dijadwalkan akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut bersmaa para Pejabat Eselon I Kementeriaan Agama.
