Advertisement

Kemendikdasmen Bantah Isu Guru Non-ASN Dirumahkan Pada 2027, Ini Penjelasannya

06 May 2026 12:11 WIB

thumbnail-article

Tangkapan layar-Akun Instagram @ogankomeringilir.info memuat informasi terkait keberlanjutan masa kerja guru non-ASN pada tahun 2027 yang diunggah pada Minggu (3/4/2026). Sumber: ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban.

Penulis: Ely Alwiyah

Editor: Ely Alwiyah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara tegas membantah kabar yang beredar tentang akan adanya pemutusan hubungan kerja atau perumahan terhadap guru-guru non-ASN pada tahun 2027.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan secara resmi bahwa Kemendikdasmen masih sangat membutuhkan peran penting para guru non-ASN untuk mengisi kekurangan formasi guru di berbagai daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), terdapat lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri. Posisi mereka sangat krusial untuk menutupi kekurangan formasi guru yang belum terpenuhi oleh tenaga ASN di berbagai daerah di Indonesia.

“Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk di Provinsi NTT, Selasa (5/5) pagi.

Pernyataan itu disampaikan di sela mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam kegiatan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Noelbaki, Kabupaten Kupang.

Kebijakan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap guru non-ASN, Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran ini menjadi landasan resmi dalam memperpanjang masa kerja dan memastikan kelangsungan penggajian bagi guru non-ASN, yang penataannya dianggap telah diselesaikan paling lambat pada Desember tahun 2024 berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Melalui Surat Edaran Mendikdasmen tersebut, Nunuk mengatakan bahwa Kemendikdasmen memberikan kepastian masa kerja dan penggajian kepada guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Dengan ketentuan, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemendikdasmen juga memberikan perhatian kepada guru non-ASN yang telah bersertifikat pendidik, namun belum memenuhi beban kerja standar. Mereka akan mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain itu, bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah juga menyediakan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujar Nunuk.

Peran Strategis Guru Non-ASN di Daerah 3T dan Nasional

Adapun masa depan guru non-ASN setelah tanggal 31 Desember 2026, ia mengatakan Kemendikdasmen saat ini telah merumuskan skema baru terkait penugasan para guru non-ASN yang perannya masih sangat dibutuhkan dalam mengisi kebutuhan akan guru, khususnya di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus memperjuangkan keberlangsungan dan kesejahteraan guru non-ASN yang telah memberikan kontribusi besar dalam dunia pendidikan berdasarkan kebutuhan akan peran mereka dan tidak merumahkan mereka, sebagaimana ramai diberitakan belum lama ini.

“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegasnya.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement