Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) mengumumkan bahwa pendaftaran untuk Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat resmi dibuka mulai tanggal 19 Januari hingga 28 Februari 2026.
Kepala BSKAP Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Toni Toharudin mengatakan TKA ini dilaksanakan guna mendukung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
“Pembukaan pendaftaran TKA SD dan SMP ini menjadi momentum penting bagi satuan pendidikan untuk mempersiapkan pelaksanaan asesmen secara lebih terencana. TKA dirancang sebagai instrumen yang adil dan terstandar untuk menggambarkan kemampuan akademik murid,” kata Toni kepada awak media di Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026
Lebih lanjut, Toni mengimbau satuan pendidikan segera melakukan pendaftaran dan mempersiapkan seluruh aspek teknis pelaksanaan.
“Kami mendorong satuan pendidikan untuk memanfaatkan masa pendaftaran ini sebaik mungkin, memastikan kesiapan data, infrastruktur, serta pemahaman teknis agar pelaksanaan TKA dapat berjalan lancar dan optimal,” katanya.
Meskipun demikian, penting bagi siswa, guru dan orang tua mengetahui jadwal dan mekanisme alur TKA untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat.
Jadwal Pelaksanaan TKA
Jadwal pelaksanaan TKA terdiri dari beberapa tahap penting, berikut uraiannya
-
Pendaftaran TKA : 19 Januari - 28 Februari 2026
-
Simulasi TKA SMP : 23 Februari - 01 Maret 2026
-
Simulasi TKA SD : 02 - 08 Maret 2026
-
Gladi Bersih TKA SD dan SMP : 09 - 17 Maret 2026
-
Pelaksanaan TKA SMP : 06 - 16 April 2026
-
Pelaksanaan TKA SD : 20 - 30 April 2026
Alur Pendaftaran TKA
- Siswa didaftarkan oleh Operator Sekolahke dalam sistem di link tka.kemendikdasmen.go.id.
- Sekolah akan memberikan surat pernyataan pendaftaran TKA kepada siswa.
- Siswa diminta untuk mengisi data formulir, serta menyerahkan pas foto ukuran 3×4 terbaru (± 6 bulan).
- Siswa wajib memberi tahu orang tua bahwa dirinya mengikuti TKA.
- Orang tua wajib menandatangani surat pernyataan pendaftaran TKA.
- Operator Sekolah menerima formulir pendaftaran, memverifikasi biodata peserta, melakukan verifikasi dan validasi peserta pada aplikasi pendataan TKA, serta memastikan kesesuaian data antara formulir pendaftaran dan aplikasi.
- Satuan pendidikan akan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) yang kemudian dicek oleh sekolah dan siswa.
- Satuan Pendidikan mengunggah DNS ke laman TKA. Setelah data dikunci, data tidak dapat divalidasi oleh Kepala Satuan Pendidikan.
- Setelah pengecekan usai, satuan pendidikan membuat SPTJM untuk menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan kartu peserta.
- Jika pendaftaran berhasil, siswa sudah bisa mengikuti TKA.
