Advertisement

Kemenhaj Usulkan Jamaah Hanya Bayar Rp42,8 Juta untuk Haji 2027, Pemerintah Optimalkan Dana BPKH

08 July 2026 18:06 WIB

thumbnail-article

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Sumber: ANTARA/Asep Firmansyah/pri..

Penulis: Aprilia Kristiana

Editor: Aprilia Kristiana

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengajukan usulan terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diajukan pemerintah mencapai sekitar Rp107 juta per calon jamaah.

Dari jumlah tersebut, pemerintah mengusulkan bahwa calon jamaah cukup membayar langsung sebesar Rp42,8 juta. Sisanya, sekitar Rp64,2 juta akan ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ungkap Dahnil Anzar Simanjuntak Wakil Menteri Haji dan Umrah saat ditemui di Jakarta pada Rabu (8/7/2026).

Dalam skema baru tersebut, porsi pembayaran langsung oleh calon jamaah dikurangi menjadi sekitar 40 persen dari total biaya. Sisanya, yakni sekitar 60 persen, akan ditanggung menggunakan nilai manfaat dana yang dikelola oleh BPKH.

Jika dibandingkan dengan skema musim haji sebelumnya, porsi pembayaran jamaah sekitar 62 persen dan BPKH menanggung 38 persen. Perubahan komposisi ini menandai pergeseran yang signifikan dalam penyusunan pembiayaan ibadah haji.

Alasan Kenaikan Biaya Penyelenggaraan Haji

Peningkatan usulan total BPIH menjadi Rp107 juta disebabkan oleh beberapa faktor signifikan yang memengaruhi biaya penyelenggaraan haji.

Pertama, kenaikan harga avtur (bahan bakar pesawat) telah meningkatkan biaya operasional penerbangan yang mengangkut jamaah haji. Tarif penerbangan pun turut mengalami kenaikan, yang secara langsung berdampak pada keseluruhan biaya perjalanan ibadah haji.

Selain itu, biaya akomodasi di Arab Saudi, khususnya di kawasan Masyair seperti hotel dan fasilitas tenda, mengalami kenaikan yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah Arab Saudi terus memperbaiki layanan haji, namun hal tersebut tentu menimbulkan biaya tambahan yang harus diperhitungkan dalam BPIH.

Kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian juga menjadi faktor penentu dalam kebijakan ini. Meskipun biaya penyelenggaraan meningkat, pemerintah berusaha agar kenaikan tidak membebani calon jamaah secara berlebihan di tengah dinamika ekonomi dunia, serta situasi perekonomian nasional.

Optimalisasi Dana dan Kebijakan BPKH

Badan Pengelola Keuangan Haji memiliki peran strategis dalam skema pembiayaan baru ini. Nilai manfaat BPKH yang diperoleh dari pengelolaan dana haji dianggap cukup besar untuk dapat menutupi porsi biaya yang lebih besar daripada sebelumnya. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengurangi beban langsung yang ditanggung calon jamaah.

Pengelolaan dan optimalisasi dana BPKH semakin memungkinkan karena terdapat akumulasi dana yang tidak terpakai selama pembatalan penyelenggaraan haji pada tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi COVID-19. Selanjutnya, pelaksanaan haji yang masih terbatas jumlah jamaah pada 2022 juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan dana manfaat yang tersedia.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement