Kemenhub Nonaktifkan Pejabat Ditjen Hubla yang Istrinya Pamer Harta di Media Sosial

27 Maret 2023 13:03 WIB

Narasi TV

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. ANTARA/HO-BKIP Kemenhub/am.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Kementerian Perhubungan menonaktifkan sementara Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Muhammad Rizky Alamsyah usai kelakuan sang istri pamer harta di media sosial viral.
 
"Saudara Muhammad Rizky Alamsyah saat ini telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip Antara dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/3/2023).
 
Adita mengatakan pada Minggu (26/3/2023) malam pihaknya telah meminta keterangan awal terhadap Muhammad Rizky Alamsyah dan istrinya terkait dengan unggahan gaya hidup mewah mereka di media sosial.
 
Ia menjelaskan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
 
"Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Adita.
 
Ia menyatakan Kemenhub memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat permasalahan tersebut.
 
"Kami terus berkomitmen untuk menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana," tuturnya.
Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan surat tertanggal 1 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Plh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi perihal arahan pelaksanaan pola hidup sederhana kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.
 
Poin-poin yang tercantum dalam surat tersebut, di antaranya berkomitmen menjadi penyelenggara negara yang bersih dan menjaga integritas serta nama baik instansi.
 
Kemudian, berperilaku pola hidup sederhana, tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan kepantasan.
 
Lalu, berperilaku bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal yang bersifat positif serta tidak menunjukkan gaya hidup mewah ataupun perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR