Akhir tahun lalu, UNICEF memberikan dukungan kepada Pemerintah Kota Surabaya yang mengajukan diri menjadi Kota Layak Anak Dunia atau Child Friendly Cities Initiatives (CFCI). Pemkot Surabaya telah mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk memenuhi indikator yang menjadi penilaian CFCI.
Kota Surabaya sendiri mendapat predikat Kota Layak Anak Utama dari Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak tiga tahun secara beruntun. Penghargaan ini diberikan kepada kabupaten atau kota yang mendapat penilaian tertinggi sesuai dengan indikator program Kota Layak Anak.
Tentang Program Kota Layak Anak
Program Kota Layak Anak adalah program yang bertujuan untuk mensinergikan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk pemenuhan hak-hak anak Indonesia. Program ini dikenalkan pada tahun 2005 oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.
Program ini bertujuan mewujudkan Provinsi Layak Anak (Provila) untuk visi Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 sebagai keseriusan komitmen Indonesia mendukung World Fit for Children.
Pelaksanaan Program Kota Layak Anak juga menjadi implementasi Konvensi Hak Anak Internasional di mana Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990.
Indikator Kota Layak Anak
Untuk mendukung program Kota Layak Anak, pemerintah mengadakan penilaian dan penganugerahan Kota Layak Anak yang dilakukan oleh Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak.
Hasil dari penilaian tersebut dikategorikan kedalam lima peringkat, Pratama, Madya, Nindya, Utama dan Kota Layak Anak. Penilaian tersebut berdasarkan 24 indikator yang diklasifikasi ke dalam enam poin indeks Kota Layak Anak. Indeks Kota Layak Anak di antaranya:
- Penguatan Kelembagaan
Berkaitan dengan peraturan atau kebijakan layak anak dan keterlibatan masyarakat dan stakeholder dalam memenuhi hak dan perlindungan anak.
- Hak sipil dan kebebasan
Berkaitan dengan akta kelahiran anak yang teregistrasi, serta tersedianya fasilitas informasi dan lembaga partisipasi layak anak.
- Hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
Berkaitan dengan persentase perkawinan anak, adanya lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan anak bagi orang tua, lembaga pengasuhan alternatif sesuai standar, serta tersedianya sarana prasarana di ruang publik yang ramah anak.
- Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan
Berkaitan dengan prevalensi status gizi balita, persentase persalinan di fasilitas kesehatan, cakupan pemberian makan pada bayi dan anak, fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah anak, kelayakan akses air minum dan sanitasi dalam rumah tangga, serta tersedianya kawasan tanpa rokok.
- Hak pendidikan dan kegiatan seni budaya
Berkaitan dengan persentase Pengembangan Anak Dini Holistik dan Integratif (PAUD-HI), wajib belajar 12 tahun, Sekolah Ramah Anak (SRA), serta fasilitas kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif ramah anak.
- Hak Perlindungan khusus
Berkaitan dengan pelayanan anak korban kekerasan dan penelantaran, dibebaskan dari Pekerja Anak (PA) dan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA), anak korban pornografi, NAPZA dan terinfeksi HIV/AIDS, anak korban bencana dan konflik, penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi, anak berhadapan dengan hukum (ABH), korban jaringan terorisme, serta korban stigmatisasi terkait kondisi orang tuanya.
Tahun lalu, setidaknya ada 320 kabupaten atau kota mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak. 121 kabupaten/kota mendapat predikat Pratama, 116 kabupaten/kota mendapat predikat Madya, 66 kabupaten/kota mendapat predikat Nindya, dan 8 kabupaten/kota mendapat predikat Utama.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada kabupaten/kota yang mendapatkan predikat tertinggi yaitu Kabupaten/Kota Layak Anak.