Advertisement

Andhi Pramono Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penerimaan Gratifikasi

17 May 2023 10:51 WIB

thumbnail-article

Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar yang tekah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi. Sumber: Antara. .

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka dengan kasus adanya dugaan penerimaan gratifikasi.

Proses hukum yang terjadi bermula dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian oleh penyidik ditingkatkan menjadi penyelidikan dan penyidikan.

"KPK mulai penyidikan perkara dugaan gratifikasi pejabat pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ungkap Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan, Senin (15/05/2023).

Lebih lanjut Ali mengungkapkan jika saat ini sedang dalam tahap pengumpulan alat bukti, salah satunya yakni dengan cara melakukan penggeledahan.

Penggeledahan rumah

Dalam keterangannya disebutkan bahwa tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Andhi pada Jumat (12/05/2023) di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.

Dari hasil penggeledahan tersebut Ali menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah menemukan beberapa bukti yang mencakup dokumen dan alat elektronik.

"Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik," ucap Ali.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan,"imbuhnya.

Di sisi lain, lembaga antirasuah dengan cepat mencegah Andhi untuk melakukan perjalanan keluar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Merasa difitnah

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Andhi merasa menjadi korban fitnah gaya hidup mewah di media sosial dan telah melakukan klarifikasi harta kekayaan di KPK.

"Foto-foto tentang diri saya sama sekali tidak ada yang berbentuk pamer dan sebagainya sehingga dicari-cari yang lain. Nah, saya di sini sudah melaporkan pada KPK pembawa niat-niat, pembawa berita yang menghubungkan pada anak saya," jelas Andhi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, pada hari Selasa (14/03/2023).

Pada kesempatan tersebut, Andhi juga memberikan keterangan terkait tudingan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh putrinya. Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar itu mengklaim bahwa putrinya menekuni dunia fashion.

Demikian informasi seputar mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement