Klarifikasi PT Allianz Indonesia atas Pemberitaan PHK Massal 136 Pekerja

24 Apr 2025 18:37 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi PT Allianz Indonesia. (Foto: ANTARA) .

Penulis: Rizal Amril

Editor: Rizal Amril

Narasi mendapat klarifikasi dari PT Allianz Indonesia mengenai pemberitaan isu PHK massal di perusahaan tersebut pada Kamis (24/4/2025). 

Sebelumnya, pada 2 April 2025, kami mengeluarkan artikel mengenai desakan Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia untuk menginvestigasi dugaan PHK sepihak terhadap 136 karyawan bidang teknologi informasi (IT) di perusahaan asuransi tersebut.

Dalam artikel yang kami terbitkan, sebanyak 136 karyawan disebut terdampak kebijakan efisiensi anggaran dan posisi mereka akan digantikan oleh pekerja lain melalui mekanisme outsourcing (pihak ketiga).

Dalam klarifikasi yang kami terima, Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Wahyuni Murtiani menyatakan bahwa PT Allianz Indonesia tidak melakukan PHK secara sepihak.

Menurut Wahyuni, kebijakan alih daya yang berdampak pada 136 karyawan tersebut merupakan kebijakan yang telah ditetapkan dalam rencana perusahaan dan dilakukan melalui proses dialog dengan seluruh pihak terkait, termasuk Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia.

"Semua langkah ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2923 dan Peraturan OJK No. 69/2016," tulis Wahyuni.

Dalam keterangannya, Wahyuni juga menjelaskan bahwa perusahaan memberikan kesempatan bagi para pekerja terdampak untuk menjadi pegawai tetap di perusahaan mitra dengan kompensasi yang setara atau lebih baik dari sebelumnya.

"Saat ini, sebagian besar pekerja yang terdampak telah menyetujui tawaran tersebut," jelas Wahyuni.

Selain itu, Wahyuni juga menjelaskan bahwa Allianz Indonesia telah melakukan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (Ditjen PPHI). 

Dalam pertemuan yang berlangsung pada 24 Maret 2025 tersebut, Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia juga disebut hadir.

Terkait poin yang diklarifikasi kepada Ditjen PPHI, Allianz Indonesia menjelaskan beberapa poin sebagai berikut:

  • Setiap aksi korporasi yang merupakan inisiatif strategis perusahaan merupakan hak penuh dari pemegang saham perusahaan. Inisiatif yang dilakukan saat ini merupakan keputusan strategis untuk memastikan transformasi operasional IT serta keberlanjutan bisnis jangka panjang demi kepentingan yang lebih besar dan berbagai pemangku kepentingan.

  • Manajemen Allianz Indonesia menerima setiap masukan yang disampaikan untuk dipertimbangkan sesuai rencana bisnis Perusahaan maupun perusahaan mitra Allianz yang terlibat dalam proses ini.

  • Allianz Indonesia akan terus memfasilitasi dialog terbuka untuk memastikan setiap pertanyaan atau kekhawatiran terkait hak karyawan yang terdampak dapat ditangani dengan tepat.

*Artikel Narasi.tv terkait desakan Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia dapat dilihat melalui tautan berikut ini.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER