Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konfrensi pers pada Senin (19/6/2023) menyebut sidang etik terhadap Firli tidak dilanjutkan lantaran tak punya cukup bukti.
 
"Yang menyatakan Saudara Firli Bahuri (Ketua KPK) melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta seperti dikutip Antara.

Polda Metro Jaya Yakin Ada Pelanggaran Pidana

Berbeda dengan Dewas KPK, Polda Metro Jaya justru meyakini ada peristiwa pidana dalam perkara ini. Oleh karena itu mereka telah meningkatkan status kasus bocornya dokumen KPK ke tahap penyidikan.
 
"Sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dikutip Antara di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
 
Menurut Karyoto meskipun lingkup tugas penyidik Polda Metro Jaya dan Dewas KPK berbeda, namun secara esensi mestinya kedua lembaga menghasilkan kesimpulan yang sama.
 
"Antara yang dilakukan Dewas KPK dengan kami itu jauh sangat berbeda karena di sana tentang kode etik ya, patut atau tidak patut. Namun, sebenarnya secara esensial harusnya sama," ujar Karyoto dikutip dari CNN Indonesia.
 
Karyoto menyebut penyidikan dalam kasus ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Terlebih menurutnya kasus ini cukup menarik perhatian publik.
 
"Jadi begini ya dalam sebuah penanganan laporan tentang dugaan perbuatan pidana kami wajib menindaklanjuti semua bentuk laporan, " ujar Karyoto.
 
Ia menambahkan sedikit banyak mengetahui bagaimana duduk perkara kasus ini.
 
"Dari laporan kalau tidak salah lebih dari sepuluh laporan tentang kebocoran informasi di ESDM. Yang saat itu saya masih menjabat deputi di situ sehingga saya sedikit banyak tahu tentang itu," katanya.

Belum Ada Penetapan Tersangka

Kendati sudah naik ke tahap penyidikan Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka. Karyoto mengatakan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti dan pemeriksaan saksi.
 
"Untuk menuntaskan perkara ini tentunya kami sekarang baru memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen," ujar Karyoto.
 
Karyoto belum bisa menceritakan secara detail terkait kasus kebocoran data tersebut namun ia berjanji akan menjabarkan kalau  sudah memiliki data lengkap.
 
"Secara detail kami belum bisa menceritakan. Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi-saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya, " ucapnya.
 
Karyoto juga menjelaskan telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani kasus ini.
 
"Dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin untuk menangani perkara ini, karena ini kami anggap perkara yang menyita banyak perhatian karena pelapornya banyak sekali, kan kami pertanggungjawaban kepada pelapor, " ucapnya.

Laporan ke Firli

Laporan kasus kebocoran data KPK dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM dilakukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho.
 
Dalam laporannya LP3HI juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan kebocoran data KPK atas tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM.
 
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Keterbatasan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Dan Atau Pasal 112 KUHP.

Alasan Dewas Tak Sidang Etik Firli

Yang menarik Dewas KPK beranggapan tidak cukup bukti untuk menjerat Ketua KPK Firli Bahuri dalam sidang etik. Dewas KPK menyimpulkan bahwa video yang beredar pada akun Twitter Rakyat Jelata benar merupakan rekaman penggeledahan oleh penyidik KPK pada tanggal 27 Maret 2013 di Kantor Kementerian ESDM.
 
Tumpak juga mengungkapkan bahwa tiga lembar kertas yang ditemukan saat penggeledahan tersebut tidak identik dengan hasil telaah informasi penyelidik KPK.
 
"Tidak ditemukan adanya komunikasi antara Saudara Muhammad Idris Sihite dengan Saudara Firli Bahuri dan tidak ditemukan adanya komunikasi Saudara Menteri Arifin Tasrif, Menteri ESDM, yang memerintahkan Saudara Muhammad Idris Prayoto Sihite untuk menghubungi Saudara Firli Bahuri," jelasnya.
 
Padahal sebelumnya Tumpak mengatakan terdapat rekaman video berdurasi 5 menit antara penyidik dan tim penyelidik dengan seorang pejabat di Kementerian ESDM pada penggeledahan di hari Senin, tanggal 27 Maret 2023.
 
Dalam video tersebut, terdapat kabar bahwa ada dokumen berisi informasi terkait penyelidikan yang diperoleh dari ketua KPK.
 
Saat penggeledahan, lanjut Tumpak, penyidik menemukan tiga lembar kertas tanpa judul yang bagian atasnya tertulis:
 
"Dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengurusan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan minerba".
 
Kertas tersebut berisi nama-nama pihak yang ada di Kementerian ESDM serta nama-nama perusahaan.
 
Idris Sihite, selaku Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima bocoran dokumen dari pimpinan KPK berinisial F.
 
"Saya ingin sampaikan klarifikasi agar gaduh-gaduh soal bocornya dokumen KPK yang disebut-sebut saat penggeledahan di Kementerian ESDM beberapa hari terakhir ini bisa diluruskan," kata Idris Sihite di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
 
Dia menjelaskan yang ditemukan bukan dokumen, tetapi hanya surat kaleng biasa. Tidak ada lembaga resmi yang membuat dokumen tersebut serta tanpa format jelas.
 
"Tidak bisa disebut dokumen, wong itu hanya kertas tiga lembar, isinya juga tidak jelas, berisi daftar nama perusahaan," kata Idris.