25 Juli 2022 06:07 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Sebagai partai pendukung UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Demokrat diminta buktikan komitmennya dalam kasus ini.
Komnas Perempuan mengirimkan surat ke DPP Partai Demokrat guna mempertanyakan tuduhan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan kader mereka berinisial DK.
"Berharap Partai Demokrat selaku salah satu pendukung Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tak mengabaikan laporan terhadap anggota DPR berinisial DK ke Mabes Polri atas tuduhan dugaan kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dikutip Antara di Jakarta, Minggu (24/7/2022).
Siti mengatakan Partai Demokrat merupakan pendukung disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berkontribusi terhadap penghapusan kekerasan seksual.
Siti mengatakan Komnas Perempuan telah menerima pengaduan korban yang didampingi LBH APIK Jakarta. Komnas Perempuan berperan mengawal proses penanganan terhadap korban bisa maksimal dan hak-haknya tidak diabaikan.
“Jangan sampai kasus ini tidak ditangani dengan baik. Artinya hak korban diabaikan itu jangan sampai,” kata dia.
LBH APIK telah melaporkan DK ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan kekerasan seksual. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, 15 Juni 2022.
Kasus tersebut saat ini sudah masuk proses penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum pada 24 Juni 2022.
Makhamah Kehormatan Dewan menurut Siti bisa "jemput bola" untuk klarifikasi meski secara administratif pemanggilan membutuhkan laporan korban.
“Karena kalau menunggu laporan, korban itu juga memiliki kekhawatiran bagaimana memastikan kalau misalnya pemeriksaan di MKD itu tidak akan menghakimi atau bisa memenuhi rasa keadilan dia. Dan juga yang pertama adalah perlindungan terhadap korban,” kata Siti.
Kuasa hukum DK Soleh menyangkal klienya telah melakukan pelecehan seksual seperti dituduhkan dan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Soleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah mengklarifikasi peristiwa yang disebut terjadi pada 2018 lalu saat DK masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim). Hasilnya, partai menyatakan Soleh tak bersalah.
KOMENTAR
Latest Comment