Kontroversi RUU Daerah Khusus Jakarta: Gubernur Ditunjuk Presiden hingga Kewenangan Wapres Sebagai Pemimpin Kawasan

13 Maret 2024 21:03 WIB

Narasi TV

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Editor: Akbar Wijaya

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menuai pro dan kontra. Salah satu penyebabnya adalah tentang kewenangan presiden dalam menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan gubernur.

Pasal ini menjadi kekhawatiran sejumlah kalangan karena dinilai dapat menjadi prakondisi untuk mengubah tata laksana pemilihan kepala daerah dari langsung oleh rakyat menjadi lewat DPRD atau bahkan ditunjuk langsung oleh presiden.

Selain itu, pasal ini juga dianggap sebagai kemunduran demokrasi yang menempatkan kedaulatan menentukan kepala daerah berada di tangah rakyat.
 
Bagaimana sebenarnya duduk perkara isu ini bermula?

RUU Usulan DPR

RUU DKJ, kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana, berasal dari usulan DPR. RUU ini digagas sebagai respons atas UU nomor 3 tahun 20222 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang menetapkan ibu kota baru Indonesia berada di Kalimantan Timur, tepatnya Kabupaten Penajem Paser Utara.

Di dalam Pasal 41 UU IKN memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memodifikasi UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Essensi RUU DKJ adalah regulasi tata kelola, struktur, dan organisasi pemerintahan Jakarta setelah status ibu kota negara berpindah ke IKN.

Menurut Pasal 2 ayat 1 RUU tersebut, Jakarta akan berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), bukan lagi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Statusnya sebagai daerah otonomi khusus dengan ibu kota provinsi akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Setelah melepaskan statusnya sebagai ibu kota negara, Jakarta akan menjadi pusat ekonomi nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi yang penting. Pasal 3 ayat (2) RUU DKJ menjelaskan fungsi DKJ sebagai pusat perdagangan, layanan jasa, termasuk layanan keuangan, serta bisnis nasional, regional, dan global.

Namun, Pasal 10 ayat (2) menjadi titik kontroversi karena menetapkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”

Pemerintah Tolak Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden

Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merespons pro dan kontra seputar wacana penunjukkan gubernur DKJ oleh presiden.

"Mengenai isu paling krusial yang kami kira menjadi polemik di publik dan kami sudah pernah menjawab, tetapi forum ini adalah forum yang sangat penting untuk menjawab secara formal juga, yaitu tentang isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta," kata Tito dikutip Antara.

Tito menegaskan pemerintah menolak gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden dan ingin tetap dipilih langsung melalui oleh rakyat melalui pilkada.

"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk. Sekali lagi karena dari awal draf kami, draf pemerintah, sikapnya dan draf juga isinya sama, dipilih, bukan ditunjuk," ujar Tito.

Tito menyebut wacana penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden menjadi salah satu isu penting yang disoroti oleh pihaknya dalam pembahasan RUU DKJ.

"Ada beberapa isu penting dalam RUU DKJ. Hemat kami perlu kesepahaman yang arif dan bijaksana dalam forum pembahasan selanjutnya nanti," katanya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa secara umum materi muatan RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 72 pasal dengan empat sistematika dan materi muatan, yaitu tentang:

(1) Kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi;

(2) Pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya, serta mensinergikan antardaerah penunjang yang ada baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur;

(3) Pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini.

Materi muatan terakhir, ujarnya lagi, menjadi perbincangan hangat di publik, yakni tentang kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Walaupun ini sudah menimbulkan perdebatan, tetapi kita akan menunggu sikap akhir dari pemerintah dan diskusi kembali bersama dengan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Supratman yang memimpin jalannya rapat.

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga telah mengirimkan surat presiden dengan total daftar inventaris masalah sebanyak 734 dari 592 batang tubuh dan 142 penjelasan pasal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas juga menegaskan Presiden RI Joko Widodo ingin gubernur DKJ tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Presiden menyampaikan dengan tegas bahwa untuk Gubernur DKI dipilih oleh rakyat," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/1/2024) lalu.

Azwar mengatakan keputusan tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jumat.

Azwar menjelaskan bahwa penunjukan gubernur oleh Presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) merupakan salah satu poin yang muncul dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Itu kan ada DIM yang muncul, salah satunya (gubernur) dipilih oleh Presiden. Tapi Presiden tadi memutuskan bahwa pemilihan gubernur DKI dipilih oleh rakyat," kata dia.

DPD Setuju Gubernur DKJ Dipilih Langsung Rakyat

Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni mengatakan DPD RI sepakat dengan sikap pemerintah terkait mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) agar tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

“DPD RI sepakat, sejalan, berpandangan bahwa metode pengisian jabatan gubernur harus tetap dipilih sebagaimana disampaikan oleh pemerintah yang secara langsung dipilih oleh rakyat melalui pilkada, sebagaimana sudah berlangsung sejak tahun 2005,” kata dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI terkait RUU DKJ dikutip Antara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Slyviana mengatakan mekanisme tersebut sesuai dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD NKRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, “Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”.

“Selain itu juga tidak sesuai dengan cita-cita reformasi yang menghendaki, ini betul-betul sejalan adanya direct election (pemilihan langsung) terhadap pejabat-pejabat publik,” ujarnya.

Kewenangan Wapres di DKJ

Selain soal mekanisme penetapan gubernur DKJ, hal lain yang juga menjadi pro dan kontra dalam RUU ini adalah perihal kewenangan wakil presiden (wapres) sebagai pemimpin Dewan Kawasan Aglomerasi.
 
Dalam Pasal 51 RUU DKJ, disebutkan bahwa pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Kawasan tersebut meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupeten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kita Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
 
Selain itu, dalam Pasal 55 RUU DKJ, untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan, maka akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang nantinya akan dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan kewenangan tersebut diusulkan pemerintah lantaran wapres  akan menangani permasalahan kompleks yang sifatnya lintas menteri koordinator (menko).
 
“Kalau bicara menyelesaikan persoalan yang kompleks lintas menko, yaitu presiden dan wakil presiden, kita melihat saat itu bahwa presiden memiliki tanggung jawab nasional, pekerjaannya sangat luas sekali, maka perlu lebih spesifik ditangani oleh wapres,” kata Tito masih dalam rapat kerja (raker) Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah terkait RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
 
Dia menyebut pemerintah memandang penting adanya harmonisasi, penataan, serta evaluasi pembangunan kawasan aglomerasi yang menjadi satu kesatuan dengan banyaknya permasalahan bersama. Mulai dari, polusi, lalu lintas, banjir, migrasi penduduk, hingga masalah kesehatan.
 
Kewenangan wapres dalam Dewan Kawasan Aglomerasi tersebut, kata dia, akan menyerupai Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang dipimpin oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
 
“Ini sebetulnya meng-copy apa yang dikerjakan oleh wapres di Badan Percepatan Pembangunan Papua, hanya harmonisasi, sinkronisasi, evaluasi,” ucapnya.
 
Meski demikian, Tito mengingatkan bahwa wapres dalam mengoordinasikan kawasan aglomerasi tersebut tidak berdiri sendiri dan memiliki kewenangan eksekutor.
 
“Tapi bertanggung jawab kepada Presiden apapun juga, bahkan Presiden juga bisa mengambil alih,” kata dia.

Potensi Dualisme Kekuasaan

Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni mengingatkan agar atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ harus dipertimbangkan sedemikian rupa agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wapres.
 
“Yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari. Pada dasarnya penugasan ke wapres harus berdasarkan kewenangan mandat dari presiden sebagai penanggungjawab tertinggi, dan saya yakin ini sudah diperhitungkan dengan matang sebagai penanggungjawab tertinggi,” kata Sylviana dalam rapat.

Sikap Fraksi terhadap RUU DKJ

Pada Desember 2024, Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masuk di dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.

Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan, sebanyak delapan fraksi di antaranya menyetujui dan satu fraksi menolak.

Delapan fraksi menyetujui dengan catatan adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera.

Anggota fraksi PKS, Hermanto, menyuarakan protes terhadap pasal tersebut, terutama terkait dengan penunjukan langsung oleh presiden untuk posisi gubernur DKJ. Ia menekankan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah harus tetap dipertahankan untuk memastikan kelangsungan demokrasi di Indonesia.

Pembahasan Ditarget Selesai April 2024

Badan Legislasi DPR RI menargetkan pembahasan RUU DKJ rampung pada awal April 2024 untuk disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pembahasan RUU DKJ mulai bergulir pada Rabu setelah pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait draf RUU DKJ untuk selanjutnya dibahas pada rapat di tingkat panitia kerja (panja).

"Pembahasan RUU DKJ itu dimulai hari ini, kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja (panitia kerja), kemudian akan diakhiri tanggal 3 April hari Rabu dalam kerja sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR RI," kata Supratman yang memimpin jalannya rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Meski demikian, dia menyebut bahwa target waktu pembahasan RUU DKJ tersebut masih bersifat tentatif.

"Tetapi 'kan tergantung dinamika ya, kan dinamika kesesuaian antara draf RUU DPR dengan DIM yang diajukan pemerintah atau DIM yang diajukan DPD. Nah, apakah ada kesesuaian dan bisa saling setuju satu dengan yang lain, itu akan mempercepat proses pembahasan," kata Supratman ditemui usai rapat berlangsung.

Supratman juga menekankan agar tidak terpaku pada kecepatan pembahasan RUU DKJ, melainkan berfokus pada substansi pembahasan itu untuk mewujudkan Daerah Khusus Jakarta menjadi kota perekonomian dunia. Selain itu, lanjut dia, otomatisasi pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu pula terbitnya Keputusan Presiden (keppres) terkait.

"Kalau substansinya itu baik untuk Jakarta, kemudian kita berpikir Jakarta pada akhirnya akan bebas dari banjir, masalah sampah tertangani, hubungan antara seluruh pemerintah daerah yang ada di wilayah Jabodetabek bisa bekerja sama dalam satu kawasan yang disebut dengan kawasan aglomerasi, Jakarta menjadi top untuk menjadi Daerah Khusus Jakarta untuk bisa menjadi daerah perekonomian yang berskala global dengan status khusus," ucap politikus Partai Gerindra ini.

Topik:

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR