Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menuai pro dan kontra. Salah satu penyebabnya adalah tentang kewenangan presiden dalam menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan gubernur.
Pasal ini menjadi kekhawatiran sejumlah kalangan karena dinilai dapat menjadi prakondisi untuk mengubah tata laksana pemilihan kepala daerah dari langsung oleh rakyat menjadi lewat DPRD atau bahkan ditunjuk langsung oleh presiden.
Pemerintah Tolak Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden
Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merespons pro dan kontra seputar wacana penunjukkan gubernur DKJ oleh presiden.
"Mengenai isu paling krusial yang kami kira menjadi polemik di publik dan kami sudah pernah menjawab, tetapi forum ini adalah forum yang sangat penting untuk menjawab secara formal juga, yaitu tentang isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta," kata Tito dikutip Antara.
Tito menegaskan pemerintah menolak gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden dan ingin tetap dipilih langsung melalui oleh rakyat melalui pilkada.
"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk. Sekali lagi karena dari awal draf kami, draf pemerintah, sikapnya dan draf juga isinya sama, dipilih, bukan ditunjuk," ujar Tito.
Tito menyebut wacana penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden menjadi salah satu isu penting yang disoroti oleh pihaknya dalam pembahasan RUU DKJ.
"Ada beberapa isu penting dalam RUU DKJ. Hemat kami perlu kesepahaman yang arif dan bijaksana dalam forum pembahasan selanjutnya nanti," katanya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa secara umum materi muatan RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 72 pasal dengan empat sistematika dan materi muatan, yaitu tentang:
(1) Kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi;
(2) Pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya, serta mensinergikan antardaerah penunjang yang ada baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur;
(3) Pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini.
Materi muatan terakhir, ujarnya lagi, menjadi perbincangan hangat di publik, yakni tentang kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Walaupun ini sudah menimbulkan perdebatan, tetapi kita akan menunggu sikap akhir dari pemerintah dan diskusi kembali bersama dengan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Supratman yang memimpin jalannya rapat.
Ia menambahkan bahwa pemerintah juga telah mengirimkan surat presiden dengan total daftar inventaris masalah sebanyak 734 dari 592 batang tubuh dan 142 penjelasan pasal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas juga menegaskan Presiden RI Joko Widodo ingin gubernur DKJ tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Presiden menyampaikan dengan tegas bahwa untuk Gubernur DKI dipilih oleh rakyat," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/1/2024) lalu.
Azwar mengatakan keputusan tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jumat.
Azwar menjelaskan bahwa penunjukan gubernur oleh Presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) merupakan salah satu poin yang muncul dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Itu kan ada DIM yang muncul, salah satunya (gubernur) dipilih oleh Presiden. Tapi Presiden tadi memutuskan bahwa pemilihan gubernur DKI dipilih oleh rakyat," kata dia.
DPD Setuju Gubernur DKJ Dipilih Langsung Rakyat
Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni mengatakan DPD RI sepakat dengan sikap pemerintah terkait mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) agar tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
“DPD RI sepakat, sejalan, berpandangan bahwa metode pengisian jabatan gubernur harus tetap dipilih sebagaimana disampaikan oleh pemerintah yang secara langsung dipilih oleh rakyat melalui pilkada, sebagaimana sudah berlangsung sejak tahun 2005,” kata dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI terkait RUU DKJ dikutip Antara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Slyviana mengatakan mekanisme tersebut sesuai dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD NKRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, “Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”.
“Selain itu juga tidak sesuai dengan cita-cita reformasi yang menghendaki, ini betul-betul sejalan adanya direct election (pemilihan langsung) terhadap pejabat-pejabat publik,” ujarnya.
Kewenangan Wapres di DKJ
Potensi Dualisme Kekuasaan
Sikap Fraksi terhadap RUU DKJ
Pada Desember 2024, Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masuk di dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.
Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan, sebanyak delapan fraksi di antaranya menyetujui dan satu fraksi menolak.
Delapan fraksi menyetujui dengan catatan adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera.
Anggota fraksi PKS, Hermanto, menyuarakan protes terhadap pasal tersebut, terutama terkait dengan penunjukan langsung oleh presiden untuk posisi gubernur DKJ. Ia menekankan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah harus tetap dipertahankan untuk memastikan kelangsungan demokrasi di Indonesia.
Pembahasan Ditarget Selesai April 2024
Badan Legislasi DPR RI menargetkan pembahasan RUU DKJ rampung pada awal April 2024 untuk disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pembahasan RUU DKJ mulai bergulir pada Rabu setelah pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait draf RUU DKJ untuk selanjutnya dibahas pada rapat di tingkat panitia kerja (panja).
"Pembahasan RUU DKJ itu dimulai hari ini, kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja (panitia kerja), kemudian akan diakhiri tanggal 3 April hari Rabu dalam kerja sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR RI," kata Supratman yang memimpin jalannya rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Meski demikian, dia menyebut bahwa target waktu pembahasan RUU DKJ tersebut masih bersifat tentatif.
"Tetapi 'kan tergantung dinamika ya, kan dinamika kesesuaian antara draf RUU DPR dengan DIM yang diajukan pemerintah atau DIM yang diajukan DPD. Nah, apakah ada kesesuaian dan bisa saling setuju satu dengan yang lain, itu akan mempercepat proses pembahasan," kata Supratman ditemui usai rapat berlangsung.
Supratman juga menekankan agar tidak terpaku pada kecepatan pembahasan RUU DKJ, melainkan berfokus pada substansi pembahasan itu untuk mewujudkan Daerah Khusus Jakarta menjadi kota perekonomian dunia. Selain itu, lanjut dia, otomatisasi pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu pula terbitnya Keputusan Presiden (keppres) terkait.
"Kalau substansinya itu baik untuk Jakarta, kemudian kita berpikir Jakarta pada akhirnya akan bebas dari banjir, masalah sampah tertangani, hubungan antara seluruh pemerintah daerah yang ada di wilayah Jabodetabek bisa bekerja sama dalam satu kawasan yang disebut dengan kawasan aglomerasi, Jakarta menjadi top untuk menjadi Daerah Khusus Jakarta untuk bisa menjadi daerah perekonomian yang berskala global dengan status khusus," ucap politikus Partai Gerindra ini.
KOMENTAR
Latest Comment