Advertisement

KOPSINDO Dukung Langkah Pemerintah dan Kementerian ESDM Menertibkan Tambang Ilegal

29 September 2025 17:53 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi penambangan tanpa izin. Sumber: Istimewa.

Penulis: CollabInfo

Editor: CollabInfo

Pemerintah sedang berupaya menertibkan tambang ilegal. Penertiban ini dilakukan lantaran tambang ilegal menjadi ancaman serius bagi kedaulatan negara dan keselamatan lingkungan.

Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari sejumlah pihak. Salah satunya dikemukakan Ketua Umum Komunitas Penggerak Potensi Indonesia (KOPSINDO), Rambun Sumardi. Rambun mengatakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia konsisten bersih-bersih pertambangan ilegal. 

“Kita bicara soal kedaulatan energi dan keberlanjutan sumber daya alam. Pemerintah harus tegas, dan kami melihat Menteri Bahlil konsisten menjalankan arahan Presiden untuk membersihkan sektor ini,” kata Rambun di Jakarta, Sabtu (28/9).

Menurutnya, praktik tambang ilegal sering berjalan beriringan dengan narasi-narasi negatif di ruang publik. “Buzzer yang menyebar framing destruktif hanya memperkeruh suasana. Ini harus ditertibkan agar stabilitas nasional tidak terganggu,” ujarnya.

Dalam operasi penertiban-penertiban ini, Kementerian ESDM berperan aktif dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, yang melibatkan TNI, Kejaksaan Agung, Polri, BPKP, dan sejumlah kementerian lain.

Selama periode awal September 2025 ini, Kementerian ESDM sudah menertibkan lahan seluas 321,07 hektare yang sempat digunakan sebagai tambang ilegal. Lahan itu kini sudah kembali dikuasai negara.

Lahan tersebut mencakup 148,25 hektare milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan 172,82 hektare milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara. Dua perusahaan tersebut memang punya izin tambang, tapi tak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), sehingga mereka ditertibkan.

Sentimen Positif untuk Kementerian ESDM

Rambun juga menyoroti langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang terus berupaya menerapkan Good Mining Practices (GMP) yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum. 

Langkah-langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo yang menekankan pengelolaan cabang produksi strategis sesuai Pasal 33 UUD 1945. Rambun menyebut kebijakan yang ditempuh Bahlil, mulai dari hilirisasi industri hingga penindakan tambang ilegal, adalah bukti hadirnya negara.

“Harapan saya, Pak Menteri bisa menghadapi dinamika masyarakat dengan tenang. Itulah demokrasi. Yang terpenting adalah tetap bekerja sesuai arahan Bapak Presiden untuk kepentingan rakyat dan bangsa,” tegasnya.

Rambun menegaskan KOPSINDO akan terus mengawal kebijakan pemerintah demi kepentingan nasional. 

“Kami ada untuk memastikan merah putih tetap tegak. Masa depan bangsa jangan dikorbankan oleh praktik tambang ilegal,” ucapnya.

Topik:

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement