Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali menahan satu tersangka berinisial ALJ dalam kasus dugaan korupsi  proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSUD).
 
ALJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial ALJ.
 
"Hari ini kita menetapkan ALJ sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Total tersangka yang telah ditetapkan tersangka sebanyak 17 orang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andy Suryadi dan Kasi Intel Henri Setiawan dikutip Antara di Simpang Empat, Senin (24/7/2023).
 
Yusuf mengatakan tersangka ALJ ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di ruang tahanan Markas Polres Pasaman Barat. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik kejari juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dan ALJ dinyatakan sehat.
 
"Tersangka selain menjabat sebagai PPTK, juga menjabat Kasi Sarana Prasarana RSUD Pasaman Barat," ujarnya.
 
Sebelumnya Kejari Pasaman Barat telah menahan 16 orang yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD itu. Dari 16 orang tersangka itu, tujuh orang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor dan delapan orang lagi masih dalam proses persidangan.
 
"Kita tidak akan berhenti sampai disini. Jika ada bukti lain maka tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," tegasnya.
 
Selain itu, pihaknya juga menyasar tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi itu. Dari hasil kerugian negara sebesar Rp16 miliar lebih, uang yang baru dikembalikan Rp5 miliar lebih.
 
"Aliran dana ini yang akan kita kejar karena salah satu bentuk penindakan tipikor adalah upaya menyelamatkan keuangan negara," ujarnya.

Kronologi Perkara

Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
 
Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp5.962.588.749.
 
Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp134.859.961.000.
 
Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.
 
Lalu dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.
 
"Perkara itu telah merugikan keuangan negara sekitar Rp16 miliar. Pengembalian dari para terdakwa baru sekitar Rp5,6 miliar. Ada sekitar Rp10 miliar lagi yang terus kita telusuri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Minggu.
 
Ia mengatakan akan terus melakukan penelusuran kemana aliran dana itu. Pihaknya tidak akan berhenti kepada pelaku tindak pidana korupsinya tetapi juga kepada pelaku tindak pidana pencucian uang.
 
Sumber: Antara