Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024) malam. Penyidik bergerak untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) BI.
“Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi Antara, Selasa (17/12/2024) pagi.
Tessa mengatakan, sejauh ini, KPK belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai temuan yang berhasil diperoleh.
“Rilis resminya sedang disiapkan,” tambah Tessa singkat.
Di sisi lain, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, juga membenarkan kedatangan tim KPK ke kantor pusat mereka di Jakarta.
“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” jelas Denny.
Ia menegaskan Bank Indonesia menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif.
“BI senantiasa akan mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” katanya.
Kisah ini bermula dari pernyataan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, yang sebelumnya mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah tersebut tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2023.
“KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penggunaan dana CSR dari BI dan OJK pada tahun 2023,” ujar Asep di Bogor, Jumat (13/9).
Modus operandi dalam kasus ini adalah menggunakan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan sebagian dialihkan untuk kepentingan pribadi, menjadi salah satu pola yang diungkap.
Asep menyatakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dan beberapa tersangka sudah ditetapkan, termasuk dari unsur legislatif.
Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho menyerukan KPK mendalami dugaan penyalahgunaan dana CSR ini.
“KPK perlu mendalami secara menyeluruh ke mana aliran dana tersebut mengarah? Program apa saja yang telah didanai? Apakah nilai serta manfaat yang diperoleh masyarakat sudah sesuai dengan yang dijanjikan?” katanya dikutip Antara dalam sebuah keterangan di Jakarta, Senin.
Menurut Hardjuno, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam penyaluran dana CSR, terutama yang berasal dari lembaga negara.
“Dana CSR, apalagi yang berasal dari lembaga negara, seharusnya untuk berbagai tujuan yang jelas, yakni program beasiswa, bantuan UMKM, atau pembangunan fasilitas sosial seperti rumah ibadah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu langkah untuk menangani kerugian negara akibat korupsi yang terus meluas.
Gubernur Bank Indonesia, pada Rabu (18/9/2024) sempat menegaskan bahwa BI telah menjalankan prosedur ketat dalam penyaluran dana CSR.
“Dana CSR kami berikan kepada yayasan yang terpercaya untuk program pendidikan, UMKM, dan sosial dengan laporan pertanggungjawaban yang jelas,” ungkap Perry. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ketegangan antara proses hukum dan klaim transparansi ini menjadi pusat perhatian, sementara publik menanti akhir dari penyelidikan yang tengah berlangsung. Kisah ini menyajikan sebuah potret tentang bagaimana tanggung jawab sosial perusahaan dapat menjadi ujung tombak pembangunan, sekaligus ladang subur bagi praktik-praktik yang tidak semestinya.
