KPK memanggil dua pejabat penting dari Pemerintah Kota Semarang, yaitu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Yudi Wibowo, dan Sekretaris Dinas Perdagangan, Agus Rochim. Pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Semarang pada hari Kamis, 20 Februari 2025. Mereka diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab dipanggil Mbak Ita.
Proses hukum ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK terhadap indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Baca Juga:KPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Rita Widyasari Melibatkan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali
Tindak pidana korupsi di Pemkot Semarang
Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, yang menjabat sebagai Wali Kota Semarang, terlibat dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan penggunaan dana publik. Penetapan tersangka terhadap Mbak Ita dan suaminya telah mengguncang stabilitas politik dan administrasi di Semarang. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Reaksi masyarakat terhadap kasus ini menunjukkan keprihatinan yang mendalam. Banyak warga kota yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pejabat publik, serta mendorong KPK untuk menyelesaikan penyelidikan dengan objektif dan tanpa intervensi.
Rincian kasus korupsi yang melibatkan Mbak Ita
Dalam kasus ini, selain Mbak Ita, terdapat beberapa tersangka lain, termasuk Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa. Jenis korupsi yang dituduhkan meliputi penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Dampak dari kasus ini cukup signifikan bagi Pemerintah Kota Semarang. Kejadian ini tidak hanya mencoreng nama baik pemerintah daerah tetapi juga mengganggu proses administrasi dan pelayanan publik. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat lain untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Respons dari pihak terkait
Kadis PKP dan Sekdis Perdagangan mengemukakan bahwa mereka siap memberikan keterangan yang diperlukan kepada KPK. Keduanya menyatakan komitmen untuk membantu proses hukum agar berjalan transparan dan adil.
Sementara itu, Mbak Ita dan suaminya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka mereka. Namun, hakim menolak gugatan tersebut. Tanggapan dari pihak mereka menunjukkan sikap defensif dengan mengklaim bahwa mereka tidak melakukan kesalahan dan akan berjuang untuk membuktikan ketidakbersalahan mereka di pengadilan.
Masyarakat, di sisi lain, berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan. Mereka menuntut agar KPK menjalankan fungsi dan tugasnya dengan profesional, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan para pelaku korupsi bisa dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.