KPK Periksa 10 Saksi dalam Kasus Korupsi Ekspor LPEI

22 Apr 2025 16:06 WIB

thumbnail-article

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat .

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sepuluh orang saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/4).

“(Saksi yang dipanggil) atas nama AL, BAA, BII, DP, HR, JD, J, KEAM, NS, dan AS,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan dikutip Antara.

Dari sepuluh orang saksi tersebut, mayoritas berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Andryanto Lesmana (AL), Bambang Adhi Wijaya (BAA), Bintoro Iduansjah (BII), Jimmy Dharmadi (JD), dan Jubilant Arda Harmidy (J).

Satu saksi berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, yakni Dimas Prayogo (DP). Sementara itu, dua lainnya merupakan mantan pegawai LPEI, yaitu Hire Romalimora (HR) dan Kemas Endi Ario Kusumo (KEAM).

KPK juga memanggil dua pensiunan pejabat tinggi LPEI: mantan Direktur Eksekutif Ngalim Sawego (NS) dan Arif Setiawan (AS), yang pernah menjabat sebagai Direktur Pelaksana IV periode 2014–2018.

Pemanggilan saksi ini melengkapi serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. Dalam pekan ini, KPK telah memeriksa dua pejabat lama LPEI, yaitu Basuki Setyadjid (BS), Direktur Pelaksana III/Keuangan periode 2009–2016, dan Omar Baginda Pane (OMP), yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana V LPEI dari 1 September 2014 hingga 26 Juli 2016.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Dua di antaranya berasal dari internal LPEI, yakni Direktur Pelaksana I Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin; Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho; dan Direktur Keuangan PT PE, Susi Mira Dewi Sugiarta.

Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya konflik kepentingan antara pihak LPEI dan debitur. Menurut penyidik, terjadi kesepakatan awal antara petinggi LPEI dan pihak PT PE untuk mempermudah pemberian fasilitas kredit.

Penyidik menyebut, pengawasan terhadap penggunaan kredit yang tidak sesuai dengan Master Approval Plan (MAP) diabaikan. Bahkan, pencairan kredit tetap dilakukan meski tidak memenuhi kelayakan.

Tak hanya itu, PT Petro Energy juga diduga memalsukan dokumen purchase order dan faktur (invoice) guna mendukung pencairan dana kredit secara fisik. Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian senilai 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER