Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Setyo mengungkapkan Hasto berperan aktif dalam upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Salah satunya, Hasto Kristiyanto mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) dan menandatangani surat bernomor 2576 tertanggal 5 Agustus 2019 mengenai permohonan pelaksanaan judicial review setelah ada putusan MA. KPU kemudian tidak melaksanakan putusan tersebut, sehingga Hasto Kristiyanto meminta fatwa kepada MA.

Selain itu, Hasto Kristiyanto juga mengupayakan agar Rizky Aprilia mau mengundurkan diri untuk digantikan oleh Harun Masiku, namun upaya tersebut ditolak oleh Rizky Aprilia. Hasto Kristiyanto juga pernah memerintahkan Saiful Bahri untuk menemui Rizky Aprilia di Singapura dan meminta agar Rizky mundur, tetapi hal tersebut juga ditolak. Bahkan, surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Rizky Aprilia juga ditahan oleh Hasto Kristiyanto dan meminta Rizky untuk mundur setelah pelantikan.

"Setelah upaya-upaya tersebut gagal, Hasto Kristiyanto bekerja sama dengan Harun Masiku dan Saiful Bahri untuk melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiyani, di mana Wahyu Setiawan merupakan kader partai yang menjabat sebagai komisioner di KPU,” ujar Setyo.

Ketua KPK juga mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka Hasto ini tercantum dalam dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Surat pertama, dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, menyebut Hasto dijerat dalam kasus dugaan suap. Surat kedua, dengan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, menyebutkan keterlibatan Hasto dalam dugaan merintangi penyidikan.

Penandatanganan sprindik ini dilakukan oleh pimpinan baru KPK yang telah dilantik pada 20 Desember 2024, setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.