Advertisement

KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 yang Sudah Dilaporkan Sejak Tahun Lalu

19 June 2025 17:32 WIB

thumbnail-article

KPK selidiki kasus dugaan kuota haji 2024 Sumber: Saudi Arabia Imigration.

Penulis: Salsabila Farenza

Editor: Indra Dwi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. 

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Ya, benar,” Ujar Asep terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.

Sudah Dilaporkan Sejak 2024

Laporan terkait dugaan penyelewengan kuota haji sebenarnya sudah diterima KPK sejak tahun 2024 lalu.

Salah satu pihak yang telah melaporkan hal ini adalah Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada 31 Juli 2024.

GAMBU menuntut KPK memeriksa Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama yang pada saat itu menjabat, Yaqut Cholil dan Saiful Rahmat Dasuki.

Laporan lain dilayangkan oleh Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) yang menilai kejanggalan dalam distribusi kuota haji tambahan.

Koordinator FPAK, Rahman Hakim, menyebut bahwa Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menilai laporan mereka belum disertai dengan bukti-bukti yang lengkap.

“Kita masih kurang data, dari pihak KPK meminta agar dilengkapi lagi berkas-berkasnya agar mempermudah KPK untuk ke penyidikan selanjutnya,” Ujar Rahman, dikutip dari Kompas.com.

Dilansir dari CNN Indonesia, selama tahun 2024, terdapat lima pihak yang melaporkan dugaan korupsi kuota haji ke KPK, antara lain:

  1. Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu pada 31 Juli 2024.
  2. Front Pemuda Anti Korupsi pada 1 Agustus 2024.
  3. Mahasiswa STMIK Jayakarta pada 2 Agustus 2024.
  4. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada 5 Agustus 2024.
  5. Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada 6 Agustus 2024. 

Laporan Masyarakat Akan Ditelaah Terlebih Dahulu

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan diperiksa dan ditelaah lebih dulu oleh Direktorat PLPM KPK.

Apabila laporan masih dinilai kurang lengkap, maka KPK akan meminta dokumen-dokumen tambahan.

“Tapi apabila peneliti menilai laporan yang masuk masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya, tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi,” Ujar Tessa.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement