KPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Rita Widyasari Melibatkan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali

21 Feb 2025 11:07 WIB

thumbnail-article

Rita Widyasari. Sumber: ANTARA.

Penulis: Margareth Ratih. F

Editor: Margareth Ratih. F

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali lebih dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam pengusutannya, terungkap bahwa Rita menerima gratifikasi antara 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara yang ditambang di wilayahnya.

Gratifikasi yang diterima oleh Rita diperkirakan mencapai jutaan dolar, mengingat jumlah batu bara yang ditambang mencapai jutaan metrik ton. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri ke mana aliran dana tersebut mengalir. Penyelidikan ini termasuk dalam upaya KPK untuk mengungkap praktik dan jaringan di balik aliran dana hasil korupsi.

"Jumlah uang yang banyak. Itu sudah sampai jutaan dollar dari matrik ton ini. Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang) terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Keterlibatan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali

Keterlibatan dua tokoh penting, Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali, dalam kasus ini mulai terungkap. KPK menemukan bukti bahwa aliran dana korupsi yang diterima Rita juga mengalir ke keduanya. Asep menjelaskan bahwa proses penelusuran sedang dilakukan untuk memastikan jumlah dan rincian aliran dana yang diterima oleh mereka.

KPK melakukan pendekatan "follow the money" untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan. Buktinya menunjukkan bahwa gratifikasi yang diterima Rita mengalir ke Japto dan Ahmad, menjadikan mereka bagian dari skandal yang lebih besar. Penyidik KPK kini mengumpulkan data terkait keterlibatan finansial mereka dalam kasus ini.

Tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi salah satu aspek penting dalam penyelidikan ini. TPPU terjadi ketika dana yang berasal dari praktik korupsi tersebut dipindahkan dan disamarkan alirannya. KPK berencana untuk menindaklanjuti praktik ini dengan ketat, menyusul bukti gratifikasi yang mengkaitkan Rita dengan kegiatan pencucian uang.

Asep menekankan bahwa KPK akan terus melacak aliran dana untuk mengidentifikasi dan menyita aset yang diperoleh dari praktik korupsi dan pencucian uang. Ini mencakup kemungkinan penyitaan aset-aset seperti properti, mobil, dan barang berharga lainnya yang terkait dengan dugaan TPPU.

Proses penggeledahan dan penyitaan

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diyakini terkait dengan kasus ini. Tim penyidik menyita berbagai macam barang dan aset yang diduga berasal dari aliran dana korupsi, termasuk mobil dan dokumen penting.

Dampak dari penggeledahan ini signifikan bagi penyelidikan. Penemuan aset serta dokumen yang relevan diharapkan dapat memperkuat bukti dan memberikan kejelasan mengenai peran masing-masing individu dalam skandal ini. KPK berkomitmen untuk menyelidiki setiap aspek dari kasus ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat.

Penyelidikan KPK masih berlanjut dan publik menunggu informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus dan tindakan hukum selanjutnya terhadap Japto Soerjosoemarno, Ahmad Ali, dan Rita Widyasari.

 

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER