KPU Sebut Perlu Rp486 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

1 Mar 2025 10:07 WIB

thumbnail-article

Sumber: Antara

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rusti Dian

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin menyebut pihaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp486 miliar untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan PSU Pilkada 2024.

“Jadi secara total Bapak Ibu sekalian, pimpinan dan anggota Komisi II yang kami hormati, kebutuhan perkiraan, kebutuhan itu di Rp486.383.829.417,” ujar Afifuddin dalam rapat kerja Komisi II DPR pada Kamis (27/2/2025).

Sebanyak 26 Satuan Kerja (Satker) KPU memerlukan pelaksanaan PSU. Dari jumlah tersebut, sebanyak enam Satker KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.

Namun, sebanyak 19 Satker KPU yang terdapat kekurangan anggaran dengan total Rp373,7 miliar. Hanya ada satu Satker KPU di Kabupaten Jayapura yang tidak memerlukan biaya karena sifatnya administrasi perbaikan SK.

Wamendagri: Bisa Pakai Dana APBN

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyebut PSU dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) apabila daerah benar-benar tidak memiliki sisa anggaran lagi.

“Sesuai amanat konstitusi UU Pilkada itu dimungkinkan, iya itu dimungkinkan (menggunakan APBN),” ujar Ribka pada Kamis (27/2/2025) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Kendati efisiensi anggaran dijalankan, tetapi kebutuhan PSU tetap bisa diupayakan. Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR telah menyepakati waktu 10 hari untuk memastikan segala kesiapan, termasuk pembagian pembiayaan antara daerah dan pusat.

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di 24 daerah di Indonesia. Hal ini sebagai tindak lanjut dari putusan sengketa hasil Pilkada 2024 yang diumumkan pada Senin (24/2/2025).

Dari 40 perkara, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara. Usai sidang pleno, MK dinyatakan telah menyelesaikan 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

Penyebab PSU total ini cukup beragam. Mulai dari peserta Pilkada yang tidak jujur mengungkap dirinya eks narapidana, tidak punya ijazah, sudah dua periode menjabat, hingga cawe-cawe menteri dalam memengaruhi aparat.

Dalam hal ini, Menteri Desa Yandri Susanto sempat memengaruhi kepala desa di Kabupaten Serang untuk memilih calon Ratu Rachmatuzakiyah. Diketahui, calon tersebut adalah istri Yandri. Alhasil, Kabupaten Serang harus menyelenggarakan Pilkada ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Terpisah, calon wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat juga didiskualifikasi karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai eks narapidana. Ia pernah divonis pidana 2 bulan 24 hari lantaran kasus penipuan.

Putusan MK sebelumnya memang disebutkan bahwa eks narapidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak perlu menunggu masa jeda untuk bisa mendaftar Pilkada. Namun, kandidat yang bersangkutan tetap harus terbuka dan jujur menyampaikan latar belakangnya.

Daerah yang Menggelar Pemungutan Suara Ulang

Berikut daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang berdasarkan putusan MK:

  • Kabupaten Pasaman

  • Kabupaten Mahakam Ulu

  • Kabupaten Boven Digoel

  • Kabupaten Barito Utara

  • Kabupaten Tasikmalaya

  • Kabupaten Magetan

  • Kabupaten Buru

  • Provinsi Papua 

  • Kota Banjarbaru

  • Kabupaten Empat Lawang

  • Kabupaten Bangka Barat

  • Kabupaten Serang

  • Kabupaten Pesawaran

  • Kabupaten Kutai Kartanegara

  • Kota Sabang

  • Kabupaten Kepulauan Talaud

  • Kabupaten Banggai

  • Kabupaten Gorontalo Utara

  • Kabupaten Bungo

  • Kabupaten Bengkulu Selatan

  • Kota Palopo

  • Kabupaten Parigi Moutong

  • Kabupaten Siak

  • Kabupaten Pulau Taliabu

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER