Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 26 unit kendaraan bermotor terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
"KPK menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 26 kendaraan bermotor," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Tessa menjelaskan, kendaraan yang disita antara lain satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, serta satu unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX. Salah satu kendaraan yang ikut disita adalah sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam, yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Salah satu kendaraan yang turut serta disita, sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama, untuk kemarin sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan) Cawang, Jakarta Timur, yaitu satu unit kendaraan merek Royal Enfield," ujarnya.
Penyidik KPK mengungkapkan bahwa sepeda motor Royal Enfield tersebut terdaftar atas nama orang lain.
"Atas nama orang lain, bukan atas nama RK," kata Tessa.
Ia menambahkan, pihaknya belum dapat mengungkapkan siapa nama pemilik yang tercantum.
"Belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK yang dimaksudkan rekan-rekan," tambahnya.
Tessa juga mengonfirmasi bahwa sepeda motor Royal Enfield yang disita dari Ridwan Kamil tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan Ridwan Kamil ke KPK.
"Ya, jadi motor yang di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cawang itu tidak masuk LHKPN saudara RK," ujarnya.
Penyitaan dilakukan karena motor tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah disidik.
"Intinya begini ya, seluruh alat bukti atau barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyidik itu pasti ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani, dalam hal ini adalah penyidikan," tegas Tessa.
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Lima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam yang kini telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
Dalam pengembangan kasus tersebut, selain motor, penyidik juga menyita satu unit kendaraan roda empat dari Ridwan Kamil, yang menjadi bagian dari total 26 kendaraan yang disita dalam perkara ini.