Kronologi Kasus Priguna Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

10 Apr 2025 14:04 WIB

thumbnail-article

Antara

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Aksi bejat dilakukan seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (UNPAD) berinisial PAP, 31 tahun yang tega melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Komisaris Besar Surawan mengatakan PAP dilaporkan memperkosa korban FH, 21 tahun, yang sedang menunggui ayahnya di RSHS.

Berikut kronologi kejadian seperti dikatakan Kombes Surawan seperti dikutip dari Antara

Kronologi Peristiwa Pemerkosaan Dokter PPDS

Kejadian pemerkosaan oleh PAP, seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, terjadi pada malam hari tanggal 18 Maret 2025 di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Korban saat itu sedang menunggu anggota keluarganya yang sedang dirawat di RSHS. Peristiwa tersebut baru terungkap ke publik pada tanggal 8 April 2025, setelah beredarnya informasi di media sosial.

Surawan menambahkan peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis.

Pelaku meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya di Gedung MCHC RSHS Bandung.

"Korban tidak tahu maksud pelaku apa karena saat itu diajak ke ruang baru dengan dalih akan dilakukan tindakan medis," ujarnya.

Pelaku mengajak korban ke lantai 7 gedung baru RSHS sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian.

Dalam prosesnya, pelaku membius korban menggunakan obat Midazolam sebelum melakukan tindakan pemerkosaan.

Korban Langsung Melaporkan Ke Polisi

Setelah mengalami pemerkosaan, korban terbangun dalam keadaan sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Saat ini sampel tersebut telah dibekukan dan akan diuji melalui tes DNA untuk memastikan kecocokannya.

"Akan di uji lewat DNA, kan kita harus uji. Dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA pelaku dan juga yang ada di kontrasepsi itu, sesuai DNA sperma pelaku," terang Surawan.

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. PAP kenakan ancaman 12 tahun penjara.

Surawan juga menjelaskan pelaku pemerkosaan itu diringkus pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung, lima hari setelah kejadian.

Saat akan ditangkap, pelaku mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya dan sempat dirawat sebelum akhirnya resmi ditahan.

"Jadi, pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi," terangnya.

Unpad Resmi Keluarkan Dokter PPDS

Atas kejadian ini Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi mengeluarkan PAP menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien.

Rektor Unpad Prof Arief S. Kartasasmita mengatakan keputusan pemutusan studi ini diambil sebagai langkag tegas institusi dalam menanggapi dugaan pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan oleh peserta PPDS tersebut.

“Tentu Unpad dalam hal ini sangat prihatin terhadap kasus ini. Secara umum Unpad tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma yang berlaku,” kata Arief dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat.

Meskipun proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan, Prof Arief S. Kartasasmita kmengakatan jika Unpad telah memiliki cukup indikasi dan dasar untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan studi.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER