Kronologi Lukas Enembe Ditangkap KPK hingga Aktivitas di Sekitar Bandara Sentani Sempat Lumpuh

10 Januari 2023 16:01 WIB

Narasi TV

Gubernur Papua Lukas Enembe sesaat sebelum diterbangkan ke Jakarta bersama penyidik KPK, Selasa (10/1). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya ditangkap tim penyidik KPK saat ia sedang melakukan makan siang di sebuah restoran di Jayapura, Papua.
 
Setelah ditangkap, Lukas langsung diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura dan diterbangkan menuju Jakarta melalui Bandara Sentani menggunakan pesawat carter jenis Donier DO-328-100 dengan kapasitas penumpang 30 orang.
 
Kepala Trigana Jayapura Toro membenarkan pesawatnya disewa, namun tidak mengetahui siapa saja nama penumpangnya.
 
"Memang pesawat kami yang disewa, namun siapa saja penumpangnya, saya tidak mengetahui dengan pasti," kata Toro dikutip Antara saat dihubungi dari Jayapura, Selasa (10/1/2023).  
 
Toro mengatakan pesawat akan singgah di Manado sebelum menuju Jakarta.
 
"Setahu saya pesawat akan singgah di Manado," jelas Toro dikutip.
 
Upaya mengeluarkan Lukas dari tanah Papua sempat diwarnai aksi bentrokan antara pendukungnya dengan aparat kepolisian.
 
Bagaimana kronologi penangkapan Lukas?
 

Sudah Dipantau Beberapa Hari Sebelumnya

 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK mengatakan timnya  telah memantau keberadaan Lukas beberapa hari sebelum penangkapan pada Selasa (10/1/2023) di Kota Jayapura, Papua.
 
"Tim juga bergerak ke lapangan beberapa hari yang lalu dan analisis kami hari ini memang harus dilakukan penangkapan sehingga kami lakukan upaya itu, tadi sudah dilakukan upaya penangkapan," kata Ali dikutip Antara.

Ditangkap di Rumah Makan

 
Ali pun mengungkapkan Lukas ditangkap saat berada di salah satu rumah makan bersama beberapa pihak lainnya.
 
"Informasi yang kami peroleh memang betul ditangkapnya di sebuah rumah makan, memang ada pihak-pihak lain tetapi tentu kepentingan KPK adalah menangkap tersangka (LE)," ucap Ali.
 
Ali menyebut saat ini Lukas Enembe masih dalam proses untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Merespons apakah setelah ditangkap dan diperiksa Lukas akan ditahan, Ali mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan dari tim penyidik KPK.
 
"Kalau pun terpenuhi tentu bisa kami lakukan upaya paksa (penahanan) karena ini proses penyidikan seperti halnya proses penahanan," kata Ali.
 

Bentrok Lumpuhkan Aktivitas di Sekitar Bandara Sentani

 
Upaya mengeluarkan Lukas Enembe dari tanah Papua sempat diwarnai bentrok antara pendukungnya dengan aparat kepolisian.
 
Hal ini membuat aktivitas masyarakat Kota Sentani, khususnya di seputar Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura lumpuh.
 
Selain itu, arus lalu lintas dan kegiatan ekonomi di area tersebut juga lumpuh karena aparat membubarkan paksa massa yang memprotes penangkapan Lukas.

Massa Pendukung Lukas Datang Membawa Senjata Tajam

 
Tina, salah satu warga Kota Sentani mengatakan pihaknya terpaksa mengamankan diri di rumah milik salah satu tokoh adat Sentani karena ketakutan.
 
"Dalam perjalanan menuju bandara kami sudah melihat pergerakan massa menuju Bandara Sentani dengan membawa alat tajam sehingga kami langsung mengamankan diri di rumah tokoh adat Sentani," ungkapnya.
 
Sementara itu, perasaan takut juga dialami warga Kota Sentani yang lain bernama Cony.
 
Ia mengatakan atas insiden itu dirinya harus melawan rasa takut karena melihat langsung kejadian yang terjadi di depan Bandar Udara Sentani.
 
"Kami harap situasi ini segera membaik dan tidak berdampak lebih luas kepada masyarakat," ucapnya.
 

Duduk Perkara Kasus

 
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
 
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih menggerakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
KPK juga menduga tersangka Lukas telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
 
Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tersangka Lukas sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Sementara tersangka Rijatono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR