Polisi Periksa Nikita Mirzani terkait Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman ke Dokter

4 Mar 2025 15:09 WIB

thumbnail-article

Artis Nikita Mirzani melambaikan tangan dari dalam kendaraan. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama/am.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

RINGKASAN

"Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang."

Artis Nikita Mirzani (NM) bersama asistennya yang berinisial IM menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Keduanya tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Dugaan Pemerasan dan Pencucian Uang

Menurut Ade Ary, Nikita Mirzani dan asistennya diduga terlibat dalam tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang terjadi pada 13 November 2024 di Jakarta Selatan.

"Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Nikita dan IM dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 368 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemeriksaan Saksi dan Bukti yang Diamankan

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 13 saksi terkait kasus ini. "Perkembangan penyidikan terhadap dugaan pengancaman dan pemerasan menggunakan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan IM dan NM telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi," kata Ade Ary, Jumat (21/2/2025).

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari lima saksi ahli guna memperkuat proses penyidikan.

Tak hanya saksi, sejumlah barang bukti pun telah diamankan oleh kepolisian. "Bukti dokumen surat sebanyak sembilan, bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), dan tanda bukti pemesanan," ungkap Ade Ary.

Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap seorang dokter berinisial RG.

Kemudian Ade Ary juga menyebutkan telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

"Bukti dokumen surat sebanyak sembilan, bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanda bukti pemesanan," katanya.

Selanjutnya bukti barang digital yaitu lima diska lepas (flash disk) yang berisi dokumen elektronik, delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik.

"Juga bukti hasil ekstraksi barang digital yaitu tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan, " kata Ade Ary menerangkan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER