Kronologi Tiga Orang Asing Datangi Kantor KontraS Usai Geruduk Rapat RUU TNI

16 Mar 2025 17:33 WIB

thumbnail-article

Antara

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Aksi geruduk rapat Panitia Kerja (Panja) oleh tiga aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang digelar Komisi I dan pemerintah di Hotel Fairmont tengah menimbulkan banyak polemik.

Berdasarkan video yang diterima Narasi, memperlihatkan seorang aktivis bernama Andrie Yunus dan sejumlah rekannya merangsek masuk ke ruang rapat dan menyatakan penolakan terhadap revisi UU TNI.

Mereka mengkritik proses pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup dan digelar di hotel mewah. Tak ada pengawalan ketika mereka memasuki ruangan. Mereka hanya membawa secarik kertas poster yang berisi penolakan terhadap RUU TNI itu.

"Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup. Kami menuntut pembahasan RUU TNI ini dihentikan," ujar Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) saat menerobos masuk ke ruang rapat panja.

Penolakan disampaikan oleh tiga orang perwakilan koalisi yang mendadak memasuki ruang rapat panja dan menyerukan penghentian rapat. Namun para perwakilan tersebut langsung ditarik ke luar ruang rapat oleh pihak pengamanan rapat.

Setelah ditarik ke luar ruang rapat, para perwakilan koalisi tetap menyerukan agar rapat bisa dihentikan saat berada di luar ruangan.

Kantor KontraS Didatangi Orang Tak Dikenal

Kepada wartawan, Andrie Yunus mengaku kantor KontraS sempat didatangi dan diteror oleh orang tak dikenal usai aksinya viral saat merangsek masuk ke ruang rapat pembahasan RUU TNI.

Andrie menjelaskan kronologi kejadian saat ia kembali ke kantor KontraS dari Hotel Fairmont, Kantor KontraS yang berada di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi oleh orang tak dikenal sekitar pukul 00.06 WIB, hari Minggu, 16 Maret.

"Kami waktu itu sedang berada di kantor. Kemudian kami mendengar bunyi lonceng bel, yang menandakan bahwa ada orang yang ingin masuk," kata Andrie kepada wartawan, Minggu, 16 Maret 2025.

Saat itu ia mengaku tak langsung menghampiri ketiga orang tersebut, ia hanya memantau mereka dari lantai 2, saat itu terlihat satu orang berbaju warna krem dengan postur badan tegap, sementara satu orang lainnya mengenakan jaket hitam.

"Ketika saya tanya, 'dari mana mas?'. 'Media', katanya. Saya kemudian langsung masuk ke dalam, tutup pintu dan tidak menemui mereka, karena menurut kami agaknya janggal kalau media tengah malam. Kemudian seolah-olah terus memaksa masuk," jelas Andrie.

Andrie mengatakan, tiga orang tersebut tidak menjelaskan identitas media dan alasan berkunjung ke kantor KontraS yang dilakukan pada dini hari tersebut.

"Di waktu yang bersamaan, saya juga mendapatkan tiga panggilan telepon dari nomor tidak dikenal. Kami menduga ini berkaitan dengan aksi teror terhadap kami, pasca Kami bersama koalisi masyarakat sipil mengkritik proses legislasi Revisi UU TNI," ujar Andrie.

Aktivis KontraS Dilaporkan ke Polisi

Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diduga dilakukan oleh satpam Hotel Fairmont.

Berdasarkan informasi yang diterima Narasi, laporan dibuat dengan menggunakan beberapa dasar hukum. Di antaranya adalah Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum karena dinilai mengganggu hak konstitusional peserta rapat. 

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar. Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," Ujarnya dalam keteranganya yang diterima di Jakarta, Minggu, 16 Maret 2025.

Ade Ary menjelaskan pelapor tersebut berinisial RYR yang merupakan sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

Ia menerangkan bahwa sekira pukul 18.00 WIB ada sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont.

"Kemudian kelompok tersebut berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup," jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban merasa telah dirugikan dan selanjutnya pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER