Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah-langkah konkrit untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada YTR, perempuan yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. LPSK juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku, Taufik Hidayat.
“Per hari ini, kami sudah mengeluarkan berita acara darurat, penanganan darurat,” kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin di Jakarta, Selasa (23/6/2026), dikutip dari Antara.
Pihaknya mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa korban karena pelaku yang merupakan kekasihnya telah menciderai kemanusiaan. Pendampingan psikologis menjadi prioritas utama agar korban dapat melepaskan trauma yang dialaminya selama tiga tahun dalam penyekapan.
“Disiksa selama tiga tahun, apalagi ada relasi berpacaran ya, dan menurut kami, itu tidak berperikemanusiaan,” imbuh Wawan.
LPSK menghadirkan tenaga profesional yang ahli dalam trauma recovery guna membantu YTR membangun kembali kondisi mentalnya. Selanjutnya, pendampingan fisik pun disediakan, mengingat korban mengalami luka berat yang berdampak pada fungsionalitas tubuhnya.
Pemulihan Menyeluruh
Koordinasi antara LPSK dan aparat penegak hukum terus dioptimalkan untuk memastikan hak-hak korban terlindungi secara penuh. Menurut Wawan, tim LPSK telah diagendakan untuk berkoordinasi dengan Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin, Bandung, Selasa (23/6/2026). Koordinasi ini, kata Wawan, berkaitan dengan kebutuhan medis yang diperlukan untuk korban.
“Untuk berkoordinasi dengan tim dokter, kira-kira kebutuhan medis apa yang diperlukan,” ujarnya.
Selain itu, LPSK juga berupaya menjamin rehabilitasi bagi korban secara holistik, mencakup aspek sosial dan ekonomi.
Pemulihan menyeluruh ini dirancang tidak hanya untuk mengembalikan kondisi sehat korban, tetapi juga untuk menguatkan posisi korban agar dapat menjalani kehidupan normal kembali pasca-peristiwa kekerasan berat yang dialaminya.
Koordinasi dengan Pemprov
Kemudian, Wawan mengatakan bahwa LPSK akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pembagian tugas sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
“Undang-Undang 3/2026 ini, UU Pelindungan Saksi dan Korban yang baru, sudah mencantumkan adanya peran pemda (pemerintah daerah) di situ. Jadi, ada peran pemda untuk kita bisa berbagi tugas dalam bentuk kebijakan dan anggaran dalam hal penanganan pemulihannya,” ujarnya.
Pihaknya mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hingga jajaran Pemprov terkait penanganan kasus ini.
“Saya rasa kami apresiasi responsnya Pak Gubernur yang juga sudah sangat baik terhadap korban ini,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Dedi Mulyadi dalam unggahan di akun Instagramnya @dedimulyadi71, pada Selasa ini, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mencari Taufik Hidayat.
“Saya memberikan ruang bagi warga di manapun berada untuk berpartisipasi mencarinya, dan siapa yang bisa menemukan Taufik Hidayat, menyerahkannya kepada aparat, atau menginformasikan kepada aparat keberadaannya, saya memberikan hadiah Rp250 juta rupiah sebagai bentuk partisipasi saya agar Taufik Hidayat segera ditemukan dan segera ditangkap,” tulis Dedi.
Kronologi Kasus Penyekapan di Bandung
Kasus penyekapan yang menimpa YTR bermula dari hilangnya korban selama sekitar tiga tahun tanpa kabar yang pasti kepada keluarga maupun lingkungan sekitarnya.
Keberadaan korban yang lama menghilang ini baru terungkap secara tidak sengaja ketika keluarga menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Setelah pihak keluarga menjemput, YTR ditemukan dalam kondisi luka berat di kepala, wajah, dan kaki, serta sejumlah luka ringan di tangan. Penyelidikan yang dilakukan mengungkap bahwa selama masa penyekapan tersebut, korban mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan pelaku menggunakan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam.
Dampak penganiayaan yang dialami YTR cukup serius, termasuk gangguan penglihatan yang tidak normal, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga ketidakmampuan berjalan.
Selain memperkarakan luka fisik, korban juga mengalami kerugian materiil yang cukup signifikan, mencapai puluhan juta rupiah. Keseluruhan kondisi tersebut menunjukkan betapa berat dan keji perlakuan yang diterima korban selama menjadi sandera pelaku.
