Lima Polisi Calo Cuma Disanksi Mutasi, ICW dan Kompolnas Minta Mereka Dipidana

14 Maret 2023 15:03 WIB

Narasi TV

Ilustrasi korupsi/ Antara

Editor: Akbar Wijaya

Sanksi mutasi ke luar Pulau Jawa kepada lima polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah bikin pegiat antikorupsi terheran-heran.

Sanksi itu dinilai terlalu ringan sebab menjadi calo dengan memungut uang secara ilegal merupakan perbuatan pidana yang dapat dikategorikan suap.

"Seharusnya itu juga dilimpahkan langsung ke aparat lain. Ini kan tindak korupsi, limpahkan ke kejaksaan atu bahkan ke KPK," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter Kaban kepada Narasi, Senin (14/3/2023).

Lalola mengatakan sanksi ringan berupa mutasi kepada lima polisi calo menggambarkan standar integritas di tubuh Polri sebagai lembaga penegak hukum. Ia menduga ada pihak lain yang turut diuntungkan dari kerja ilegal para polisi calo.

“Patut diduga berarti ada yang dapat keuntungan dari praktik ini sehingga hukuman yang dijatuhkan memastikan operasi masih berjalan dan eksekutornya masih ada” kata Lalola.

Lalola mengatakan pungutan ilegal dan rendahnya sanksi kepada mereka yang terlibat menunjukan buruknya sistem seleksi dan rekruitmen di tubuh Polri. Hal ini menjadi akar buruknya persepsi publik terhadap kualitas kinerja kepolisian.

“Kalau proses penerimaannya sudah korup, wajar yang bodoh-bodoh yang masuk. Karena mainnya bukan soal kapasitas dan kemampuan, tapi kemampuan kapital. Ya wajar saja banyak yang nitip dan keluar uang. Akhirnya polisi nggak berkualitas,” ujar Lalola.

Suap Jangan Dianggap Biasa

Senada dengan ICW Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendesak pengenaan sanksi etik berupa pemecatan (PTDH) dan pidana penyuapan kepada lima polisi calo penerimaan Bintara Polri 2022.

Menurutnya, sanksi mutasi keluar Jawa hanya menunjukkan sikap permisif Polri terhadap tindak pidana penyuapan dan melanggengkan praktik-praktik serupa.

“Jangan sampai suap ini dianggap hal biasa, sehingga hanya dihukum patsus dan demosi,” kata Poengky dalam keterangannya (13/3/2023).

Poengky menegaskan suap merupakan tindak pidana yang mengharuskan pelaku diproses secara pidana. Sanksi yang terlampau ringan hanya menunjukkan adanya diskriminasi hukum yang menguntungkan para pelaku.

“Tindak pidana yang tidak diproses pidana dan hanya diproses etik justru menunjukkan adanya diskriminasi, yang tentu saja menguntungkan para pelaku,” kata Poengky.

Poengky khawatir praktik suap yang tidak ditindak tegas hanya akan melanggengkan praktik korupsi di tubuh Polri lainnya. Imbasnya akan menambah ketidakpercayaan publik kepada insititusi Polri.

“Jangan sekali-kali permisif pada tindak pidana penyuapan, karena justru akan menyuburkan praktik tersebut dan masyarakat menjadi tidak percaya pada Polri,” kata Poengky.

Sebelumnya, sidang etik dan disiplin memutuskan lima anggota polisi yang terlibat percaloan penerimaan Bintara Polri 2022 lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Padahal dalam sidang etik dan disiplin mereka terbukti melakukan perbuatan tercela dengan memungut bayaran antara Rp350 juta hingga Rp750 juta.

"Uang yang diberikan ada Rp350 juta hingga Rp750 juta," Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudsy di Semarang, Kamis (9/3/2023).

Kelima anggota yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing:

  • Kompol AR.
  • Kompol KN.
  • AKP CS.
  • Bripka Z.
  • Brigadir EW.

Iqbal mengatakan tiga polisi calo masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Sedangkan dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Iqbal menyebut uang yang sudah disetorkan telah dikembalikan kepada yang berhak. Dia menambahkan pemberian uang tersebut dilakukan sebelum disampaikan pengumuman kelulusan penerimaan Bintara Polri 2022.

"Jadi sebenarnya mereka itu sudah diterima (lulus) masuk bintara atas kemampuan calon masing-masing," katanya.

Libatkan PNS di Kepolisian

Selain kepada lima oknum polisi tersebut, Iqbal mengatakan hukuman administrasi dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut.

Dia menjelaskan seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun, sedangkan satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR