2 Februari 2024 08:02 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Limit tarik tunai merupakan jumlah maksimum uang yang dapat ditarik dalam satu hari atau dalam satu kali transaksi dan hal ini berlaku bagi semua bank, termasuk PT Bank Central Asia Tbk atau BCA.
BCA menawarkan limit tarik tunai BCA tergantung pada jenis kartu debit atau kartu ATM yang dimiliki oleh nasabah.
Tujuan dari pembatasan atau limit ini bertujuan untuk melindungi nasabah dari tindakan kejahatan,
Adapun jenis kartu ATM BCA terdiri dari Tabunganku, Xpresi BCA, BCA Blue, Gold, Platinum, Xpresi, Tapres, dan BCA Dollar.
Setiap kartu tersebut memiliki batasan maksimal atau limit tarik tunai di mesin ATM per harinya.
Berikut ini merupakan daftar limit transaksi tarik tunai BCA berdasarkan jenis kartu debit yang dimiliki.
Kartu Tabunganku:
Kartu Tahapan Xpresi:
Kartu Debit BCA Silver/Blue:
Kartu Debit BCA Gold:
Kartu Debit BCA Platinum:
Kartu Tapres:
Kartu BCA Dollar:
Sebagai informasi untuk setiap jenis transaksi di ATM BCA seperti transaksi tarik tunai, cek saldo, dan transaksi ditolak sesama BCA tidak dipungut biaya, sementara transfer antar bank dikenakan biaya Rp6.500.
Sejauh ini Bank BCA juga telah mengimplementasikan sistem pembayaran Bank Indonesia Fast Payment atau BI-Fast.
Dengan BI-Fast nasabah BCA dapat menikmati transfer antar bank dengan biaya Rp2.400 untuk sekali transaksi antar bank.
KOMENTAR
Latest Comment