Mahkamah Agung Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah dalam Waktu Singkat

31 Mei 2024 17:05 WIB

Narasi TV

Kantor Mahkamah Agung. Sumber: ANTARA.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini membuat keputusan signifikan dalam waktu yang sangat singkat, hanya tiga hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Proses ini dimulai dari gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, pada tanggal 27 Mei dan diputuskan pada tanggal 29 Mei 2024.

Dalam putusannya, MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, dan calon bupati serta wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun, dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak untuk memberikan komentar terkait putusan ini, dan meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada MA atau pihak penggugat. Ia juga mengaku belum membaca salinan putusan MA terkait gugatan ini.

"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi di Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).

Putusan MA terlalu cepat?

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mempertanyakan kecepatan putusan tersebut dan menyoroti kurangnya transparansi dalam proses persidangan di MA.

Titi Anggraini mengungkapkan bahwa tidak ada proses persidangan yang terbuka di MA dalam memutuskan gugatan terhadap suatu peraturan.

"Ini menunjukkan pentingnya agar judicial review di Mahkamah Agung dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, seperti pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi," kata Titi dilansir dati Kompas.com pada Kamis (31/5/2024).

Menurutnya, proses yang transparan dan akuntabel dapat mengurangi kecurigaan dan spekulasi, serta memastikan bahwa semua pihak diperlakukan berdasarkan prosedur yang jelas dan adil.

Penjelasan juru bicara MA

Suharto, juru bicara MA, menjelaskan bahwa kecepatan putusan ini sesuai dengan asas peradilan yang ideal, yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Kecepatan adalah asas yang ideal dalam pelaksanaan pengadilan,” ujarnya pada Kamis (30/5/2024).

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Yulius bersama Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi.

Dengan keputusan ini, syarat usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil wali kota adalah 25 tahun.

Usia tersebut dihitung pada saat pelantikan, bukan pada saat penetapan sebagai pasangan calon seperti yang sebelumnya diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR