Mahfud Bolehkan Masyakarat Terima Uang dan Sembako Politik Tapi Nyoblos Ikut Hati Nurani

7 Jan 2024 17:01 WIB

thumbnail-article

Capres RI Ganjar Pranowo (kiri) dan Cawapres RI Mahfud Md. (kedua kiri) saat memberikan keterangan di kawasan Cakung, Jakarta, Sabtu (6/1/2024). ANTARA/Rio Feisal

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga Mahfud Md membolehkan masyarakat menerima uang yang dibagikan kontestan politik namun ia mengingatkan untuk mengikuti hati nurani saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
 
"Saudara beri tahu kepada rakyat. Mereka boleh diberi sembako, boleh diberi uang, terima uangnya. Akan tetapi, ketika mencoblos harus ikut, ikut yang diajarkan semua agama, yaitu ikut bisikan hati nurani," kata Mahfud dikutip Antara saat memberikan sambutan dalam acara deklarasi dukungan oleh Forum Betawi Rempug (FBR) dan Ikatan Keluarga Madura (Ikama) di kawasan Cakung, Jakarta, Sabtu (6/1/2023).
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut juga mengatakan kepada massa yang hadir untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa pemilu merupakan momen yang tepat untuk memperbaiki negara.
 
"Mari kita beri tahu masyarakat bahwa pemilu adalah waktu yang tepat bagi rakyat untuk memperbaiki negaranya dengan cara memilih pemimpin-pemimpin. Entah itu di legislatif maupun di eksekutif. Entah itu di DPR, DPD, dan DPRD, maupun presiden/wakil presiden dan kepala daerah. Ini Pemilu yang akan menentukan. Supaya diingat, untuk tentukan pilihan itu, jangan jual harga diri dengan harga murah," ujarnya.
 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat memilih yang terbaik dengan banyak melakukan konsultasi.
 
"Saya ingin memperbaiki negara ini, saya ingin memperbaiki negara ini. Oleh sebab itu, pilihlah yang terbaik. Siapa yang terbaik? Saudara bisa banyak konsultasi, ya," kata Mahfud.
 
Dikatakan pula bahwa konsultasi dapat dilakukan kepada imam besar maupun tokoh-tokoh masyarakat.
 
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
 
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER