Mahfud MD Puji Vonis Hakim ke Richard Eliezer: Saya Bangga Hakim Objektif

15 Februari 2023 17:02 WIB

Narasi TV

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memuji putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
 
Menurutnya vonis satu tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada Richard sebagai bentuk objektifitas hakim yang terlepas dari tekanan opini publik.
 
"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik," ujar Mahfud saat dikutip Antara di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
 
Mahfud MD mengatakan vonis majelis hakim terhadap Richard  telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan secara baik.
 
Selanjutnya atas vonis tersebut, Mahfud merasa bersyukur dan bahagia. Bahkan, dia menilai majelis hakim merupakan hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas.
 
"Oleh sebab itu, kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tetapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," kata Mahfud.
 
Ia juga mengaku bangga terhadap majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mampu keluar dari tekanan opini publik dalam menjatuhkan vonis Richard Eliezer.
 
"Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi," ujarnya.
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
 
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap hakim anggota Alimin Ribut Sujono.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR