Pengertian Hukum Makruh dan Contoh-contohnya yang Sebaiknya Dihindari

23 Jul 2023 13:07 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi makan terlalu rakus, beberapa ulama menganggap makan dengan rakus termasuk makruh. (Sumber: Freepik/stockking)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Makruh merupakan status hukum sebuah aktivitas dalam hukum Islam. Aktivitas berstatus makruh sebaiknya dihindari, kendati tidak sepenuhnya dilarang.

Biasanya, suatu aktivitas digolongkan sebagai makruh karena dapat mengarahkan seseorang yang melakukannya secara terus-menerus ke perbuatan dosa.

Ada banyak contoh aktivitas dalam kegiatan sehari-hari yang tergolong sebagai aktivitas yang makruh.

Untuk lebih jelasnya mengenai istilah makruh, berikut adalah pengertian lengkapnya dan juga contohnya dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian makruh

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, makruh adalah sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dilakukan, tetapi tidak menjadi dosa jika dikerjakan.

Mengutip dari laman NU Online, makruh adalah suatu perbuatan yang jika ditinggalkan akan mendapatkan pahalam sementrata apabila dilakukan tidak apa-apa. 

Hukum makruh ini berasal dari larangan yang sifatnya tidak mengikat atau mutlak.

Sapiudin Shidiq dalam bukunya berjudul Ushul Fiqh menjelaskan makruh adalah perintah yang mengandung larangan agar seseorang tidak mengerjakannya, tetapi perintah ini sifatnya tidak pasti atau tidak tegas.

Meskipun tindakan makruh tidak berhukum haram, namun perbuatan yang bersifat makruh ini dianjurkan untuk ditinggalkan. 

Hal tersebut lantaran jika dilakukan secara terus menerus akan menjerumuskan pada perbuatan dosa.

Makruh sendiri dibagi menjadi dua kategori yaitu makruh tahrim dan makruh tanzih.

Makruh tahrim adalah perbuatan yang mendekati haram atau dilarang untuk dilakukan. Menurut mayoritas ulama makruh tahrim ini sama dengan hukum haram. 

Salah satu contoh sikap makruh tahrim adalah memakai kain sutra atau emas bagi laki-laki. 

Terkait larangan untuk memakai emas dan pakaian sutra bagi pria telah dijelaskan dalam hadis riwayat Tirmidzi yang berbunyi:

 حرم لباس الحرير والذهب على ذكور أمتي وأحل لإناثهم

Artinya: "Diharamkan bagi laki-laki umat-Ku untuk memakai sutra dan emas, dan dihalalkan bagi perempuan mereka."

Sementara, makruh tanzih adalah suatu perbuatan yang tidak terlalu disukai. Orang yang melakukan tindakan yang tergolong makruh tanzih tidak berdosa namun jika menghindari akan dianggap lebih terpuji. 

Contohnya adalah tidur selepas salat Subuh atau memakan daging kuda dan meminum susunya pada waktu perang.

Contoh perbuatan berstatus makruh

Terdapat beberapa aktivitas atau tindakan dalam kehidupan sehari-hari yang berstatus makruh.

Contoh aktivitas yang makruh berikut ini sebaiknya dihindari oleh umat Islam.

  • Menggunakan air berlebihan saat berwudu,
  • Bicara kebohongan saat bercanda,
  • Berbicara saat melakukan wudu,
  • Berkumur dan memasukkan air ke hidung saat menjalankan puasa,
  • Memakai perhiasan dan bahan sutra bagi laki-laki,
  • Melakukan poligami tapi khawatir tidak bisa adil,
  • Melaksanakan salat dengan terburu-buru,
  • Minum sambil berdiri,
  • Menyebut nama Allah di kamar mandi,
  • Tertawa keras sampai terbahak-bahak,
  • Makan dengan rakus.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER