Mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan mengaku pernah ikut mengantar penyerahan uang Rp350 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Pengakuan tersebut disampaikan Ade saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan Wali Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). Ia hadir sebagai saksi untuk terdakwa Ketua Gapensi Semarang, Martono, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Di persidangan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang itu mengaku menemani mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, untuk menyerahkan uang tersebut.
Berdasarkan penjelasan Eko Yuniarto, Ade merinci uang yang diberikan Rp200 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Rp150 juta kepada Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang. Saat penyerahan di Polresrabes Semarang, Ade mengaku hanya menunggu di luar saat Eko bertemu di dalam ruangan.
"Waktu yang di kejari saya datang terlambat, Pak Eko sudah dengan Pak Iman," katanya dikutip Antara dalam sidang.
Ade kemudian merinci bahwa penyerahan uang kepada aparat penegak hukum dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan paguyuban camat pada April 2023. Uang itu berasal dari fee proyek penunjukan langsung yang dijalankan di sejumlah kecamatan.
Ia mengisahkan, mulanya dirinya menyerahkan uang sebesar Rp148 juta yang merupakan fee dari proyek penunjukan langsung di Kecamatan Gajahmungkur kepada Lina, staf PT Chimarder 777 milik Martono. Menurut Ade, jumlah tersebut kemudian ditambah sekitar Rp180 juta oleh Lina, sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Dari keterangan Eko, lanjut dia, pemberian semacam itu sudah rutin dilakukan.
Dalam persidangan, Ade Bhakti juga menjelaskan tentang proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan yang disebut sebagai permintaan suami mantan Wali Kota Semarang, Alwin Basri.
Ia mengatakan permintaan tentang proyek oleh Alwin Basri untuk dikerjakan oleh Gapensi Semarang itu diketahui dari hasil pertemuan para camat di Kota Salatiga. Menurut dia, dari permintaan anggar Rp20 miliar akhirnya disepakati pembiayaan untuk proyek penunjukan langsung sebesar Rp16 miliar.
Terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, ia juga membenarkan tentang adanya fee sebesar 13 persen yang harus disetor kepada terdakwa Martono. Namun, ia tidak mengetahui peruntukan fee yang diserahkan kepada Martono tersebut.
Ia juga menyebut para camat mau memenuhi permintaan proyek penunjukan langsung oleh Alwin Basri karena dianggap sebagai representasi Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu.
Atas kesaksian Ade Bhakti, terdakwa Martono membantah tentang adanya perintah untuk memberikan uang kepada aparat penegak hukum.
"Saya tidak pernah memerintahkan untuk memberikan uang, karena itu untuk kebutuhan paguyuban," katanya.