Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara, Didenda Rp500 Juta, Diminta Bayar Rp110 Miliar

10 Februari 2023 14:02 WIB

Narasi TV

Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Majelis Hakim memvonis Mardani H Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan memvonis terdakwa eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
 
Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro menilai politikus PDI Perjuangan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
 
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Heru saat membacakan putusan, Jum'at (10/2/2023).
 
Majelis hakim juga mewajibkan Maming membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang.
 
Namun jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun.

Selain itu dua jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah satu alat transaksi gratifikasi dirampas untuk negara.
 
Eks Bendahara Umum PBNU yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta ini menyatakan pikir-pikir.
 
Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode ini mengaku apa yang dituduhkan kepadanya adalah sebuah fitnah, sehingga dirinya akan terus berjuang mencari keadilan.
 
Sementara JPU KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang serupa dengan tuntutan tim JPU yang menuntut 10 tahun dan enam bulan penjara.
 
"Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir," katanya.
 
Mardani yang sebelumnya Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
 
Pemberian tersebut terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Tuntutan Jaksa
 
Dalam persidangan Senin 9 Januari 2023 lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Maming pidana penjara 10 tahun enam bulan.
 
"Terdakwa juga didenda Rp700 juta subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan," kata JPU KPK yang dipimpin Budhi Sarumpaet saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro.
 
JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
 
JPU juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752.
 
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR