Advertisement

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di Perbatasan Indonesia-Malaysia

11 September 2024 09:12 WIB

thumbnail-article

Petugas Imigrasi mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Marimutu Sinivasan (dua kanan) di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9/2024). Sumber: ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham. .

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Marimutu Sinivasan yang merupakan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berhasil ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas II Entikong, Kalimantan Barat saat hendak kabur ke Kuching, Malaysia, Minggu (8/9/2024). 

Bos Textile Manufacturing Company (Texmaco) itu diamankan sebab dirinya masuk ke dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Marimutu diketahui berencana meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong sekitar pukul 14.00 WIB. Saat petugas melakukan pemindaian paspor, diketahui bahwa dirinya termasuk dalam daftar cekal yang masih berlaku. 

Direktur Jenderal imigrasi Silmy Karim menyebut pemeriksaan langsung dilakukan terhadap Marimutu dan paspornya ditarik. 

Kini, pihaknya telah menyerahkan Marimutu kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.

Marimutu Sinivasan di lingkaran skandal BLBI

Marimutu Sinivasan merupakan salah satu obligor BLBI yang terhitung memiliki utang kepada negara. Pasalnya, Grup Texmaco yang dimilikinya beroleh pinjaman besar dari sejumlah bank sebelum krisis moneter 1998. 

Jumlah pinjaman yang diberikan kepada Texmaco mencapai angka lebih dari Rp8 triliun yang berasal dari bank BUMN seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, serta bank swasta. 

Beberapa bank tersebut kemudian di-bail out oleh pemerintah saat terjadi krisis dan penutupan bank. Hingga kini, bantuan itu belum dikembalikan, sehingga Marimutu masuk ke dalam daftar obligor BLBI yang menjadi buronan negara. 

Di sisi lain, Marimutu sempat menampik jika perusahaannya memiliki utang terkait BLBI. Menurutnya, Texmaco memang memiliki utang kepada negara, tetapi bukan dalam perkara BLBI. 

Namun, klaim Marimutu ini dibantah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menegaskan bahwa Texmaco memang berutang kepada negara terkait BLBI atas pinjaman yang dilakukan sebelum krisis moneter 1998. 

Sebagai upaya pemulihan aset negara, pemerintah telah menyita sejumlah aset milik Texmaco, di antaranya berupa 587 bidang tanah seluas total 4,7 juta meter persegi di Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu dan Padang. 

Penyitaan itu dilakukan sebab Sri Mulyani menilai Marimutu tak memiliki itikad baik untuk melunasi utang-utangnya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement