Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sejumlah persoalan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024. Apa saja?
Banyak Perusahaan Tidak Meliburkan Karyawan
Komnas HAM mengungkap banyak perusahaan yang tidak mewajibkan karyawannya libur pada hari-H pencoblosan, Rabu (14/2). Hal tersebut, menurut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P. Siagianyang, membuat banyak kalangan buruh bekerja dan mengabaikan haknya dalam memilih.
"Banyak pekerjaan yang tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilihnya karena harus bekerja pada hari penghitungan suara," kata Saurlin P. Siagian di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2024).
Menurut dia, beberapa perusahaan justru memberikan insentif lebih bagi karyawan yang mau tetap bekerja saat libur hari pencoblosan. Hal tersebut, lanjut dia, membuat masyarakat lebih memilih masuk kerja dengan iming-iming insentif daripada mencoblos di tempat pemilihan suara (TPS).
Saurlin mengatakan KPU daerah seharusnya berkoodinasi dengan pemerintah setempat atau pihak dinas tenaga kerja agar mau menghimbau seluruh perusahaan meliburkan karyawannya saat hari pencoblosan.
Dengan demikian, kata dia, karyawan dapat dengan leluasa memanfaatkan suaranya untuk memilih presiden hingga calon anggota legislatif. Ketika ditanya berapa perusahaan yang melakukan hal tersebut dan jumlah karyawan yang tidak bisa memilih sesuai dengan tujuan Komnas HAM, Saurlin belum bisa menjelaskan dengan detail.
"Dari 50 lokasi yang dipantau, ada fakta itu. Akan tetapi, saya belum bisa sampaikan data secara statistik," kata dia.
Masyarakat Adat Tidak Dapat Memilih
Komnas HAM mengungkap temuan banyaknya masyarakat adat di sejumlah daerah yang tidak dapat memilih pada hari pemilu. Hal tersebut terjadi karena banyak masyarakat adat yang tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
"Sebagai contoh, tercatat sekitar600 orang masyarakat adat Badui luar, tidak memiliki KTP elektronik," kata Saurlin.
Pada kesempatan sama, Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan kebutuhan masyarakat adat untuk memiliki kartu identitas tidak setinggi masyarakat di perkotaan.
Namun demikian, hal tersebut bukan menjadi alasan untuk tidak mendorong pembuatan KTP elektronik bagi masyarakat adat tersebut.
"Karena suatu saat mereka (masyarakat adat) pasti membutuhkan hak untuk layanan kesehatan, pendidikan, perbankan pasti mereka butuh. Nah, negara harus mendorong itu (pembuatan KTP elektronik) kepada mereka," kata dia.
Pramono berharap pemerintah dapat meningkatkan sosialisasi akan pentingnya pembuatan KTP elektronik sehingga masyarakat adat dapat mengikuti pemilu selanjutnya.
Berikan Data Akurat
Komnas HAM memberikan data perolehan suara yang akurat karena itu merupakan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi.
"Karena itu bagian dari keterbukaan informasi publik, hak atas informasi yang memang menjadi hak publik; informasi itu harus akurat," kata Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Pramono, yang pernah menjadi anggota KPU RI periode 2017-2022 itu, mengatakan hal itu untuk merespons soal sistem Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di situs resmi KPU yang tidak mempublikasikan data jumlah suara peserta pemilu dengan tepat beberapa hari lalu.
Untuk memastikan informasi tentang pemilu itu akurat, Pramono mengatakan KPU harus melakukan perbaikan sistem dengan cepat.
Peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
KOMENTAR
Latest Comment