Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan bahwa libur Lebaran bagi anak sekolah akan dipercepat menjadi 21 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara Mendikdasmen, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama. Surat edaran resmi mengenai perubahan jadwal libur ini akan segera diterbitkan.
Mu'ti menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertemuan yang melibatkan beberapa kementerian terkait, untuk memastikan konsistensi dalam pelaksanaan pembelajaran dan libur selama Ramadan.
"Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri," ujar Mendikdasmen Mu'ti sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa.
Jadwal Pembelajaran Sebelum Libur
Jadwal pembelajaran sebelum libur juga mengalami perubahan. Pembelajaran mandiri di rumah akan berakhir pada 5 Maret 2025. Selanjutnya, siswa akan kembali bersekolah dari 6 Maret hingga 20 Maret, agar dapat mempersiapkan diri menjelang libur Idul Fitri.
Kegiatan belajar di sekolah pada periode ini menjadi penting untuk memastikan bahwa siswa siap untuk merayakan Idul Fitri dengan pengetahuan yang cukup dan tidak ketinggalan materi pembelajaran.
Pembagian Jam Libur Selama Idul Fitri
Libur Idul Fitri akan berlangsung dari 21 Maret hingga 28 Maret 2025. Selain itu, terdapat tambahan libur dari 2 April hingga 8 April, sebelum siswa kembali bersekolah pada 9 April.
Panjang periode libur ini diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga mereka, sekaligus mendapatkan waktu istirahat yang cukup setelah menjalani proses pembelajaran yang padat.
Dasar Kebijakan Perubahan Jadwal
Perubahan jadwal libur ini merupakan hasil dari komunikasi yang intensif antara Mendikdasmen dan Menteri Perhubungan, serta arahan terkait pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) selama liburan. Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan sosial di masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pihak, baik siswa, guru, maupun orang tua, dapat mempersiapkan kegiatan yang bermakna selama bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri. Kebijakan ini juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan siswa dalam konteks pendidikan yang terus berkembang.