Pada musim haji tahun 2026 ini, sebanyak 5.426 jemaah haji dari Provinsi Aceh menerima uang saku tambahan yang berasal dari dana wakaf Baitul Asyi yang ada di Arab Saudi. Setiap orang mendapatkan uang sebesar 2.000 riyal atau setara dengan sekitar 9.2 juta per orang, total dana yang dikucurkan tahun ini sebesar 11,2 Riyal.
Dikutip dari kantor berita Antara, Penyerahan dana secara simbolis dilakukan oleh Nazir Waqaf Baitul Asyi, Dr Syaikh Abdul Latif Muhammad Baltu di Kawasan Jarwal, Makkah, Selasa, 12 Mei 2026.
“Wakaf ini dijaga Allah dan juga dijaga oleh Kerajaan Arab Saudi sebagai pihak yang diberi amanah untuk menjaga dan menyerahkannya kepada pihak yang berhak,” ujar Syaikh Abdul Latif kepada Tim Media Center Haji (MCH) di Makkah.
Uang saku tambahan bagi warga Aceh ini diberikan sejak tahun 2006 dan terus berlangsung hingga kini setiap tahunnya. Selain dana Baitul Asyi jamaah calon haji Aceh juga telah mendapatkan biaya hidup sekitar 750 riyal atau sebesar Rp3,5 juta per orang, diserahkan saat mereka berada di Asrama Haji.
Mengenal Sejarah Baitul Asyi
Adapun wakaf Baitul Asyi ini berasal dari aset peninggalan Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi atau Habib Bugak Asyi, ulama asal Aceh yang mewakafkan hartanya untuk kepentingan masyarakat Aceh yang menunaikan ibadah haji.
Habib Abdurrahman bin Alwi Al Habsyi merupakan seorang ulama dan saudagar asal Bugak, Bireuen, Aceh yang hidup pada awal 1800-an. Bersama sejumlah saudagar Aceh lainnya, ia membeli tanah di sekitar Masjidil Haram yang kemudian diwakafkan khusus bagi jamaah asal Aceh.
Pada tahun 1809 Masehi, Habib Bugak Asyi menggunakan dana yang dikumpulkan dari para saudagar Aceh untuk membeli sebidang tanah strategis di sekitar Masjidil Haram, tepatnya di antara bukit Marwah dan Masjidil Haram.
embelian tersebut dilakukan di hadapan Mahkamah Syariah Arab Saudi dengan ikrar wakaf yang tegas, menetapkan bahwa manfaat tanah wakaf tersebut hanya untuk jamaah haji Aceh, warga Arab Saudi keturunan Aceh, maupun mukimin Aceh di tanah suci.
Di atas tanah wakaf tersebut, dibangunlah rumah singgah yang menjadi tempat tinggal jamaah haji Aceh selama menjalankan ibadah di Makkah. Rumah singgah ini menyumbang kemudahan dan kenyamanan bagi jamaah dari Aceh yang pada saat itu belum memiliki akses penginapan khusus di kota suci.f
Seiring dengan bertambahnya kebutuhan dan kapasitas Masjidil Haram, proyek perluasan pun dijalankan oleh Pemerintah Arab Saudi. Perluasan ini mengakibatkan tanah wakaf yang awalnya dimiliki oleh Baitul Asyi harus digusur dan dibebaskan. Namun, sejalan dengan prinsip keadilan, pemerintah mengganti rugi tanah tersebut dengan dana kompensasi yang kemudian menjadi sumber modal baru bagi pengelolaan wakaf.
Dengan dana hasil ganti rugi tersebut, pengelola wakaf membeli tanah baru di kawasan strategis Ajiad dan membangun sejumlah hotel mewah seperti Hotel Elaf Masyair dan Hotel Ramada. Selain itu, lima unit hotel lainnya tersebar di sekitar Masjidil Haram, kawasan Syaukiah, dan Aziziah dikelola secara profesional untuk menghasilkan keuntungan yang dapat dimanfaatkan jamaah Aceh.
Meskipun hotel-hotel ini tidak secara langsung diperuntukkan bagi jamaah haji Aceh, hasil usaha dari aset-aset tersebut dipergunakan sebagai dana wakaf yang dibagikan.
Wakaf Baitul Asyi bukan sekedar sebuah bentuk dan harta benda, melainkan juga lambang persatuan dan kepedulian umat Aceh terhadap sesama dalam rangka melayani hak-hak spiritual dan sosial jamaah haji.
Selama dua abad lebih, warisan mulia ini terus hidup, berkembang, dan memberi manfaat yang nyata bagi ribuan jamaah, menegaskan nilai abadi wakaf sebagai pilar penting dalam kehidupan umat Islam.
