Jenis-Jenis Putusan MK yang Bersifat Final dan Berkekuatan Hukum Tetap

23 April 2024 14:04 WIB

Narasi TV

Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). Sumber: ANTARA.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada hari Senin (22/4/2024). Dari putusan tersebut diketahui semua gugatan yang diajukan pemohon ditolak oleh MK. Ketahui jenis-jenis putusan MK melalui artikel berikut ini.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terdapat empat wewenang MK. Wewenang tersebut diantaranya adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu.

Dari wewenang tersebut, terdapat tiga jenis putusan yang ditetapkan oleh MK. Putusan MK bersifat final. Artinya, putusan langsung memperoleh kekuatan hukum yang tetap sejak diucapkan. Tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh untuk menggugat putusan MK.

Lantas, apa saja jenis-jenis putusan Mahkamah Konstitusi?

Jenis putusan MK

Menurut Pasal 56 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, berikut jenis-jenis putusan MK:

  • Permohonan tidak dapat diterima

Permohonan tidak dapat diterima atau dikabulkan jika permohonan tidak memenuhi syarat formal. Hal ini tertulis dalam Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi:

“Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima”.

  • Permohonan dikabulkan

Permohonan dikabulkan jika dalilnya beralasan menurut hukum. Jika demikian, maka permohonan yang dikabulkan harus dimuat dalam Berita Negara maksimal 30 hari kerja sejak putusan diucapkan. Hal ini tertulis dalam Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi:

“Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan”.

  • Permohonan ditolak

Permohonan ditolak apabila dianggap tidak beralasan oleh hakim konstitusi. Hal ini tertulis dalam Pasal 56 ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi:

“Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak”.

Selain tiga jenis putusan di atas, MK juga menerapkan dua jenis putusan lainnya sejak 2004. Putusan ini digunakan hakim MK saat memutus perkara pengujian undang-undang yang menjadikan pasal atau ayat dalam UU dibatalkan. Putusan juga bisa untuk menghapus pasal atau ayat dalam beleid yang dimohonkan pemohon.

Tujuan dua putusan ini adalah untuk mencegah kekosongan hukum jika sebuah pasal atau ayat UU yang diuji materi kemudian dibatalkan atau dihapus. Jenis putusan tersebut diantaranya:

  • Inkonstitusional bersyarat (conditionally incostitutional)

Inkonstitusional bersyarat berarti norma yang diuji menjadi bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai sebagaimana dirumuskan MK.

  • Konstitusional bersyarat (conditionally constitutional)

Konstitusional bersyarat berarti norma yang diuji menjadi tidak bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945) apabila dimaknai sebagaimana yang dirumuskan oleh MK.

Demikian penjelasan mengenai jenis-jenis putusan MK. Putusan ini biasanya akan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan sebagai tahap akhir proses persidangan di MK. Sidang dihadiri paling sedikit tujuh orang hakim dan para pihak.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR