NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak adalah salah satu komponen penting yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun karena kurangnya informasi mengenai NSFP, maka banyak PKP yang bingung atau kehilangan arah ketika mengurus NSFP. Berikut ulasan mengenai NSFP mulai dari pengertian, format, hingga cara menggunakannya.
Pengertian NSFP
Dilansir dari situs resmi Dirjen Pajak https://www.pajak.go.id/ Nomor Seri Faktur Pajak atau yang lebih dikenal dengan NSFP adalah nomor seri yang terdiri dari 13 digit dan diterbitkan satu kali per satu tahun pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PKP sebagai syarat pembuatan e-Faktur. Nomor seri tersebut dapat berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf.
NSFP menjadi suatu hal yang penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena NSFP memberikan validasi pada Faktur Pajak elektronik yang dibuat atau dibangun oleh PKP. Apabila PKP tidak memiliki atau mengajukan NSFP, maka PKP akan dikenakan denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak, sesuai dengan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan BAB III tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 14 ayat 1.
Format NSFP
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 ayat 1, NSFP terdiri dari 16 digit NSFP yang wajib diketahui saat melakukan transaksi pajak. Keenam belas digit tersebut terdiri dari:
- 2 digit Kode Transaksi
- 1 digit Kode Status
- 13 digit Nomor Seri Faktur
Lebih lanjut, kode transaksi pada awal NSFP ditentukan oleh pengusaha dengan kode transaksi 01 hingga 09. Kemudian, kode status berupa angka 0 dan 1, dengan angka 0 untuk faktur pajak normal, dan angka 1 untuk untuk faktur pajak pengganti. Semnetara itu, untuk nomor seri faktur diberikan atau dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Cara menggunakan NSFP
Sayangnya meskipun banyak masyarakat yang telah memiliki NSFP, namun beberapa diantaranya masih kesulitan untuk menggunakan NSFP. Berikut adalah tata cara untuk menggunakan NSFP.
- Hal pertama yang harus dilakukan adalah login dalam aplikasi e-Faktur yang sebelumnya telah diinstal. Setelah berhasil login, pada menu utama pilihlah menu Referensi Menu Faktur. Secara otomatis, sistem akan menampilkan kotak dialog Referensi Nomor Faktur.
- Tekan bagian Rekam Range Nomor Faktur, kemudian isi faktur dengan NSFP yang sebelumnya telah dimiliki dan disetujui oleh DJP. Apabila sudah selesai mengisi faktur NSFP, maka tekan Rekam Nomor Faktur, secara otomatis akan muncul pemberitahuan bahwa NSFP berhasil direkam, kemudian tekan OK, dan akan diarahkan kembali ke bagian Referensi Nomor Faktur.
- Pada bagian Referensi Nomor Faktur, akan muncul NSFP yang sebelumnya telah berhasil diisi. Bila nomor tersebut telah muncul maka PKP sudah dapat menggunakan nomor faktur tersebut untuk membuat faktur pajak keluaran.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai NSFP. Sebagai warga negara yang baik, tentu sudah menjadi kewajiban bagi seorang PKP untuk mengajukan NSFP dan melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
