13 Februari 2023 19:02 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Margareth Ratih. F
BPJS non-PBI adalah Peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri tanpa bantuan pemerintah. Kepanjangan dari PBI sendiri adalah Penerima Bantuan Iuran. Jadi bisa dikatakan juga BPJS non-PBI tergolong masyarakat yang bukan penerima bantuan.
BPJS Kesehatan sendiri merupakan fasilitas kesehatan dari pemerintah sebagai jaminan kesehatan nasional. BPJS Kesehatan dikelompokkan menjadi dua yaitu BPJS non-PBI dan BPJS PBI.
Mengenal lebih jauh BPJS non PBI
Melansir dari laman pelayanansosial.kotabogor.go.id, BPJS non-PBI adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang membayar iurannya secara mandiri. Peserta BPJS non-PBI merupakan masyarakat Indonesia yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Peserta BPJS non-PBI ini dibagi menjadi tiga peserta yaitu:
Kelompok peserta BPJS non-PBI
Para peserta BPJS Kesehatan non-PBI ini telah dikelompokkan menjadi tiga kategori. Berikut adalah kelompoknya:
PPU atau Pekerja Penerima Upah merupakan peserta BPJS non PBI, mereka terdiri dari:
Kepesertaan PPU dalam program BPJS Kesehatan didaftarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja.
Untuk kelompok peserta BPJS non-PBI yang kedua ada Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Mereka adalah pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja dan pekerja yang tidak termasuk golongan yang tidak menerima gaji atau upah.
Bagi kelompok kerja satu ini, jika ingin mendapatkan layanan BPJS, maka peserta PBPU harus mendaftarkan dirinya sendiri dan kemudian membayar iuran sendiri.
Bukan Pekerja (BP) masuk kelompok peserta BPJS non-PBI yang terakhir. Berikut daftar peserta BPJS non-PBI Bukan Pekerja.
Keuntungan menggunakan BPJS non-PBI
Demikian informasi tentang BPJS Ketengakerjaan non-PBI. Semoga bermanfaat.
KOMENTAR
Latest Comment