BPJS non-PBI adalah Peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri tanpa bantuan pemerintah. Kepanjangan dari PBI sendiri adalah Penerima Bantuan Iuran. Jadi bisa dikatakan juga BPJS non-PBI tergolong masyarakat yang bukan penerima bantuan.
BPJS Kesehatan sendiri merupakan fasilitas kesehatan dari pemerintah sebagai jaminan kesehatan nasional. BPJS Kesehatan dikelompokkan menjadi dua yaitu BPJS non-PBI dan BPJS PBI.
Mengenal lebih jauh BPJS non PBI
Melansir dari laman pelayanansosial.kotabogor.go.id, BPJS non-PBI adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang membayar iurannya secara mandiri. Peserta BPJS non-PBI merupakan masyarakat Indonesia yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Peserta BPJS non-PBI ini dibagi menjadi tiga peserta yaitu:
- Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya.
- Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja dan pekerja mandiri.
- Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.
Kelompok peserta BPJS non-PBI
Para peserta BPJS Kesehatan non-PBI ini telah dikelompokkan menjadi tiga kategori. Berikut adalah kelompoknya:
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
PPU atau Pekerja Penerima Upah merupakan peserta BPJS non PBI, mereka terdiri dari:
- Pejabat negara
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pimpinan dan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
- Prajurit
- Anggota Polri
- Pegawai Swasta
- Kepala desa dan perangkat desa
- Pekerja atau pegawai yang tidak termasuk golongan di atas yang menerima gaji atau upah
Kepesertaan PPU dalam program BPJS Kesehatan didaftarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Untuk kelompok peserta BPJS non-PBI yang kedua ada Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Mereka adalah pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja dan pekerja yang tidak termasuk golongan yang tidak menerima gaji atau upah.
Bagi kelompok kerja satu ini, jika ingin mendapatkan layanan BPJS, maka peserta PBPU harus mendaftarkan dirinya sendiri dan kemudian membayar iuran sendiri.
- Bukan Pekerja (BP)
Bukan Pekerja (BP) masuk kelompok peserta BPJS non-PBI yang terakhir. Berikut daftar peserta BPJS non-PBI Bukan Pekerja.
- Investor
- Pemberi kerja
- Penerima pensiun
- Veteran
- Perintis kemerdekaan
- Janda, duda, atau anak yatim atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan
- Bukan Pekerja yang tidak termasuk dalam golongan di atas, yang mampu membayar iuran
Keuntungan menggunakan BPJS non-PBI
- Peserta BPJS non-PBI berhak atas fasilitas kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
- Dapat memilih fasilitas kesehatan yang telah ditentukan dan bekerja sama dengan BPJS sesuai domisili.
- Dapat mengambil kelas 1, dan kelas 2 dapat naik kelas perawatan apabila kondisi kamar yang menjadi haknya di rumah sakit penuh.
Demikian informasi tentang BPJS Ketengakerjaan non-PBI. Semoga bermanfaat.
